KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per akhir Agustus 2020, pemerintah akan memberikan kredit modal kerja hingga Rp 10 juta per debitur tanpa bunga. Kriteria utama penerimanya adalah korban pemutusahn hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidan Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan stilulus ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2020. Baca Juga: Stimulus penanganan Covid-19 senilai Rp 695,2 triliun, cukupkah tangani pandemi?
Ibu rumah tangga dan korban PHK bisa pinjam Rp 10 juta ke bank tanpa bunga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per akhir Agustus 2020, pemerintah akan memberikan kredit modal kerja hingga Rp 10 juta per debitur tanpa bunga. Kriteria utama penerimanya adalah korban pemutusahn hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidan Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan stilulus ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2020. Baca Juga: Stimulus penanganan Covid-19 senilai Rp 695,2 triliun, cukupkah tangani pandemi?