JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif segera terbit. Aturan ini nantinya akan mewajibkan ibu untuk menyusui bayi sampai umur 6 bulan.Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengungkapkan, RPP tersebut dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Berharap tahun ini sudah disahkan menjadi peraturan pemerintah," kata Endang, Kamis (10/2).Dalam beleid ini, pemberian ASI bisa dikecualikan, kondisi dengan indikasi medis tertentu, yaitu kondisi medis bayi atau medis ibu yang tida memungkinkan pemberian ASI Eksklusif. Alhasil, ibu bisa memberikan susu formula.Selain itu, RPP ini juga mengatur adanya larangan terhadap pembagian susu formula di rumah bersalin baik pemerintah atau swasta. Endang menegaskan akan memberikan yang keras jika ada rumah sakit pemerintah yang ketahuan memberikan susu formula kepada bayi. "Sanksi administratif sampai direkturnya pemecatan," katanya. Namun untuk terkait rumah sakit swasta, Endang mengaku tengah menjalin kerjasama untuk mensosialisasikan aturan ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ibu wajib berikan ASI kepada bayi hingga berusia 6 bulan
JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif segera terbit. Aturan ini nantinya akan mewajibkan ibu untuk menyusui bayi sampai umur 6 bulan.Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengungkapkan, RPP tersebut dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Berharap tahun ini sudah disahkan menjadi peraturan pemerintah," kata Endang, Kamis (10/2).Dalam beleid ini, pemberian ASI bisa dikecualikan, kondisi dengan indikasi medis tertentu, yaitu kondisi medis bayi atau medis ibu yang tida memungkinkan pemberian ASI Eksklusif. Alhasil, ibu bisa memberikan susu formula.Selain itu, RPP ini juga mengatur adanya larangan terhadap pembagian susu formula di rumah bersalin baik pemerintah atau swasta. Endang menegaskan akan memberikan yang keras jika ada rumah sakit pemerintah yang ketahuan memberikan susu formula kepada bayi. "Sanksi administratif sampai direkturnya pemecatan," katanya. Namun untuk terkait rumah sakit swasta, Endang mengaku tengah menjalin kerjasama untuk mensosialisasikan aturan ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News