KONTAN.CO.ID - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court’ (ICC), Karim Khan, pada hari Minggu (29/10) memperingatkan bahwa upaya menghambat aliran bantuan kemanusiaan bisa menjadi tindak kejahatan. Pernyataan Khan tersebut merujuk pada kebijakan Israel yang seperti mempersulit masuknya bantuan ke Gaza. Lewat akun X pribadinya, Khan menyebut pembatasan hak-hak tersebut dapat menimbulkan “tanggung jawab pidana” berdasarkan Statuta Roma. "Seharusnya tidak ada halangan apa pun terhadap pasokan bantuan kemanusiaan yang diberikan kepada anak-anak, perempuan dan laki-laki, serta warga sipil. Mereka tidak bersalah, mereka mempunyai hak berdasarkan hukum humaniter internasional. Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana jika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma," kata Khan dalam pesan videonya.
ICC: Menghambat Bantuan ke Gaza Bisa Menjadi Kejahatan
KONTAN.CO.ID - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court’ (ICC), Karim Khan, pada hari Minggu (29/10) memperingatkan bahwa upaya menghambat aliran bantuan kemanusiaan bisa menjadi tindak kejahatan. Pernyataan Khan tersebut merujuk pada kebijakan Israel yang seperti mempersulit masuknya bantuan ke Gaza. Lewat akun X pribadinya, Khan menyebut pembatasan hak-hak tersebut dapat menimbulkan “tanggung jawab pidana” berdasarkan Statuta Roma. "Seharusnya tidak ada halangan apa pun terhadap pasokan bantuan kemanusiaan yang diberikan kepada anak-anak, perempuan dan laki-laki, serta warga sipil. Mereka tidak bersalah, mereka mempunyai hak berdasarkan hukum humaniter internasional. Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana jika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma," kata Khan dalam pesan videonya.