ICC: Menghambat Bantuan ke Gaza Bisa Menjadi Kejahatan



KONTAN.CO.ID - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court’ (ICC), Karim Khan, pada hari Minggu (29/10) memperingatkan bahwa upaya menghambat aliran bantuan kemanusiaan bisa menjadi tindak kejahatan.

Pernyataan Khan tersebut merujuk pada kebijakan Israel yang seperti mempersulit masuknya bantuan ke Gaza. Lewat akun X pribadinya, Khan menyebut pembatasan hak-hak tersebut dapat menimbulkan “tanggung jawab pidana” berdasarkan Statuta Roma.

"Seharusnya tidak ada halangan apa pun terhadap pasokan bantuan kemanusiaan yang diberikan kepada anak-anak, perempuan dan laki-laki, serta warga sipil. Mereka tidak bersalah, mereka mempunyai hak berdasarkan hukum humaniter internasional. Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana jika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma," kata Khan dalam pesan videonya.


Lebih lanjut, Khan mengatakan dirinya berharap bisa berkunjung ke Jalur Gaza dan Israel karena ICC bertekad untuk memastikan bahwa hak-hak kemanusiaan dipertahankan.

"ICC bertekad bahwa kami memastikan untuk mempertahankan hak-hak tersebut sedapat mungkin dan di mana pun kami memiliki yurisdiksi," imbuhnya.

Baca Juga: Truk Pengangkut Bantuan Kemanusiaan Berhasil Masuk ke Gaza

Israel Bukan Anggota ICC

Khan mengatakan bahwa ICC saat ini sedang melakukan investigasi aktif terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan di Israel serta Gaza dan Tepi Barat yang menjadi salah satu wilayah yurisdiksi ICC.

"Kami secara independen melihat situasi di Palestina, kami melihat kejadian di Israel dan tuduhan bahwa warga negara Palestina juga melakukan kejahatan," kata Khan, dikutip Al Jazeera.

Israel bukan anggota ICC dan sebelumnya telah menolak yurisdiksi ICC dan tidak secara resmi terlibat dengan pengadilan tersebut.

Berdasarkan Statuta Roma, ICC memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki dugaan kejahatan di wilayah negara anggotanya atau yang dilakukan oleh warga negara mereka. Hal ini bisa dilakukan jika otoritas dalam negeri tidak mau atau tidak mampu melakukan hal tersebut.

Pada tanggal 10 Oktober, kantor kejaksaan ICC mengatakan bahwa mandatnya berlaku untuk potensi kejahatan yang dilakukan dalam konflik saat ini.

Baca Juga: WFP Sebut Pemeriksaan Bantuan Kemanusiaan Gaza Terlalu Ketat

Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza menjadi sangat terbatas sejak Israel mulai membombardir daerah kantong Palestina pada 7 Oktober lalu.

Tak lama setelah membalas serangan Hamas, Israel langsung memberlakukan blokade total terhadap wilayah yang menjadi tempat tinggal bagi sekitar 2,3 juta warga Palestina tersebut.

Blokade itu tidak hanya menahan arus bantuan makanan, air, obat-obatan, dan bahan bakar, tetapi juga memutus pasokan listrik.

Badan amal yang berbasis di Inggris, Oxfam, mengatakan Israel telah menggunakan fenomena kelaparan sebagai senjata perang di Gaza. Mereka juga mencatat bahwa Gaza hanya menerima 2% dari total bantuan makanan yang biasa dikirimkan.

Truk-truk bantuan juga menumpuk di perlintasan Rafah, Mesir, yang merupakan satu-satunya jalan keluar Gaza yang tidak menuju Israel. Pada tanggal 21 Oktober lalu, truk akhirnya bisa masuk ke Gaza, namun jumlahnya masih jauh dari cukup.

Hingga saat ini ada lebih dari 8.000 warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel di Gaza. Di kubu Israel, ada 1.400 orang tewas, sebagian besar akibat serangan Hamas pada 7 Oktober.