KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atawa Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan PT Indonesia Clearing House (ICH) mencabut penangguhan perdagangan Kontrak Berjangka CPOTR. Pencabutan ini efektif terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2023. Alhasil, pada tanggal efektif tersebut, Kontrak Berjangka CPOTR kembali aktif diperdagangkan di BKDI. Hal ini disampaikan dalam surat edaran bersama dengan nomor 388/SEB/BKDI-ICD/X/2023 yang ditetapkan tanggal 26 Oktober 2023. Surat edaran tersebut mencabut SEB nomor 387/SEB/BKDI-ICD/X/2023 perihal penangguhan perdagangan Kontrak Berjangka CPOTR tanggal 23 Oktober 2023.
ICDX Cabut Penangguhan Perdagangan Kontrak Berjangka CPOTR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atawa Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan PT Indonesia Clearing House (ICH) mencabut penangguhan perdagangan Kontrak Berjangka CPOTR. Pencabutan ini efektif terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2023. Alhasil, pada tanggal efektif tersebut, Kontrak Berjangka CPOTR kembali aktif diperdagangkan di BKDI. Hal ini disampaikan dalam surat edaran bersama dengan nomor 388/SEB/BKDI-ICD/X/2023 yang ditetapkan tanggal 26 Oktober 2023. Surat edaran tersebut mencabut SEB nomor 387/SEB/BKDI-ICD/X/2023 perihal penangguhan perdagangan Kontrak Berjangka CPOTR tanggal 23 Oktober 2023.