KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri keuangan syariah Indonesia memasuki babak baru, dengan terjadinya transaksi perdana pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah atau SiKA antara Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia. Transaksi difasilitasi oleh Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX). CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam mengatakan, adanya transaksi ini tentunya menjadi poin penting serta babak baru dalam industri keuangan syariah di Indonesia, apalagi di momen tahun baru Islam saat ini.
Adapun transaksi yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia merupakan tindak lanjut dari MOU yang telah dijalankan beberapa waktu lalu. Dan kedepan, masih ada beberapa Bank Syariah yang juga akan melakukan transaksi yang sama.
Baca Juga: Spin Off Unit Syariah, BRI Insurance: Harus Persetujuan Pemegang Saham Pengendali “Transaksi perdana SiKA ini tentunya dapat memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran. Selain itu, juga sebagai pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia,” kata Nursalam dalam siaran pers, Senin (24/7). Nursalam mengungkapkan, melalui sistem perdagangan berbasis syariah di ICDX ini, perbankan syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat melakukan pembelian komoditi yang didasari akad murabahah dengan sistem angsuran. Direktur Treasury & International BSI Mohammad Adib mengatakan, Bank Syariah Indonesia senantiasa menjadi inisiator dan bersinergi dengan para pelaku pasar lainnya dalam upaya pengembangan alternatif instrumen pasar keuangan syariah. BSI meyakini bahwa ekonomi syariah harus didorong dengan sinergi yang kuat antar bank syariah. “Baik dari sisi kesiapan pendanaan maupun likuiditas yang sehat, sehingga mampu menggarap pangsa pasar syariah yang semakin tinggi,” ujar Adib. Sementara itu, Head of Shariah Banking Maybank Indonesia Romy Buchari berharap transaksi perdagangan komoditi berbasis syariah yang dijalankan ini akan memberikan dampak positif untuk industri perbankan Syariah di Indonesia.
Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini (22/7) di Pegadaian Kompak Turun Dengan struktur ini, industri mempunyai alternatif baru dalam mendapatkan likuiditas, dan fleksibilitas dalam jadwal pelunasannya. “Ini adalah contoh terobosan-terobosan baru dalam mengembangkan perekonomian Syariah, sejalan dengan strategi M25+ kami untuk terus memperkuat kontribusi UUS Maybank Indonesia dalam membantu pertumbuhan industri keuangan Syariah di Tanah Air,” imbuh Romi. Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah.
SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. SiKA sendiri telah diatur dalam SEBI No.17/28/DKMP/2015 dan Fatwa DSN No. 82/DSNMUI/XI/2011.
Baca Juga: OJK Rilis POJK 10 Tahun 2023, Atur Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan Terkait industri keuangan syariah, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perbankan syariah per desember 2022 tercatat Rp 802 triliun atau 7,09% dari total pembiayaan perbankan konvensional. Sementara itu, pemerintah mentargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah di tahun 2024 mencapai 20% atau sebesar Rp 2,263 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli