ICDX Group Akan Mendaftar Sebagai Penyelenggara Bursa Karbon



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaraan penyelenggara bursa karbon secara resmi dibuka dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) 12/2023.   

SEOJK 12/2023 mengatur tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Ini merupakan aturan turunan dari POJK No 14/2023 tentang bursa karbon. 

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group melalui entitas usahanya, Indonesia Climange Exchange (ICX) akan mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon. 


CEO Indonesia Climate Exchange (ICX) Megain Widjaja menjelaskan saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai persyaratan sesuai dengan SEOJK tersebut. 

"Untuk selanjutnya kami akan mengajukan permohonan secara resmi ke OJK," kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (8/9). 

Baca Juga: BEI Mendaftarkan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK

ICX telah mempersiapkan segala hal terkait penyelenggaraan bursa karbon, baik dari sisi infrastruktur, teknologi hingga sumber daya.  Megain memastikan, ICX juga akan memenuhi persyaratan yang diwajibkan OJK, yakni modal disetor paling sedikit senilai Rp 100 dan dan bukan berasal dari pinjaman. 

Dia menyebut, pengalaman ICDX Group sebagai self regulatory organization (SRO) di industri perdagangan berjangka komoditi menjadi poin penting. 

"Kami berharap ICX bisa mendapatkan kesempatan untuk turut menjadi bagian dalam mengembangkan ekosistem perdagangan karbon di Indonesia," kata Megain. 

Menurut dia, ekosistem perdagangan karbon di dalam negeri punya potensi yang sangat besar. Ini akan membuka ruang kolaborasi dari semua pemangku kepentingan. 

Baca Juga: OJK Terbitan SEOJK Tata Cata Penyelenggaraan Bursa Karbon, Ini Poin Pentingnya

Merujuk POJK 14/2023, untuk menjadi penyelenggara bursa karbon, perusahaan wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar dan dilarang berasal dari pinjaman.

Penyelenggara bursa karbon merupakan perseroan terbatas yang berkedudukan hukum di wilayah Indonesia. Kepemilikan asing hanya diperbolehkan maksimal 20%. 

Penyelenggara bursa karbon wajib mempunyai paling sedikit dua anggota direksi yang wajib berdomisili di Indonesia. Anggota direksi dilarang merangkap jabatan di perusahaan lain. 

Selain itu, penyelenggara bursa karbon juga memiliki minimal dua orang dewan komisaris. Salah satu diantaranya wajib ditetapkan sebagai komisaris utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati