KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) berencana menerbitkan kontrak berjangka untuk mata uang kripto (cryptocurrency) dalam tahun ini. Apalagi peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengenai mata uang kripto beberapa pekan lalu telah keluar. Anang E. Wicaksono, Manager Learning Center ICDX menyebutkan rencananya untuk kontrak future kripto dibuka tahun ini. Bahkan semua persiapan mulai dari sistem, fasilitas untuk buyers juga sudah ada dan telah rampung tahun lalu. Hanya saja, ICDX masih menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan peraturan mata uang kripto dari Bappebti. "Inginnya tahun ini luncurkan kontrak future kripto. Tetapi tunggu ketok palu dari Bappebti dahulu," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (22/3).
ICDX perdagangkan kripto, tapi tunggu restu Bappebti
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) berencana menerbitkan kontrak berjangka untuk mata uang kripto (cryptocurrency) dalam tahun ini. Apalagi peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengenai mata uang kripto beberapa pekan lalu telah keluar. Anang E. Wicaksono, Manager Learning Center ICDX menyebutkan rencananya untuk kontrak future kripto dibuka tahun ini. Bahkan semua persiapan mulai dari sistem, fasilitas untuk buyers juga sudah ada dan telah rampung tahun lalu. Hanya saja, ICDX masih menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan peraturan mata uang kripto dari Bappebti. "Inginnya tahun ini luncurkan kontrak future kripto. Tetapi tunggu ketok palu dari Bappebti dahulu," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (22/3).