KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih terus menggodok dan menyiapkan bursa aset kripto untuk mewadahi tingginya minat dan tren investasi aset kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan bursa aset kripto sudah dapat diluncurkan pada tahun ini. Salah satu pihak yang mengajukan diri untuk menjadi bursa kripto ke Bappebti adalah Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX). Research & Development Manager ICDX Jericho Biere mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah selesai memenuhi segala persyaratan dari Bappebti.
“ICDX memang telah mengajukan diri sebagai bursa kripto di Bappebti. Kami telah memenuhi persyaratan dari peraturan Bappebti terkait pasar fisik aset kripto, namun saat ini masih menunggu tahap finalisasi dari rangkaian pemeriksaan oleh Regulator,” kata Jericho saat dikonfirmasi oleh Kontan.co.id, Rabu (22/7). Belum lama ini, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, sudah ada dua pihak yang mengajukan diri untuk menjadi bursa aset kripto. Salah satunya adalah ICDX.
Baca Juga: ICDX mencatatkan perdagangan multilateral Rp 126 triliun di semester I-2021 Namun, ia bilang Bappebti masih terus melakukan evaluasi dan verifikasi persyaratannya. Pihaknya tidak mau terburu-buru karena ingin memastikan yang menjadi bursa adalah pihak yang sangat paham soal
rule of game di aset kripto. “Belum dapat dipastikan, apakah (persyaratan) bisa dipenuhi. Karena industri aset kripto ini berbasis digital dan IT, jadi standard yang kami tetapkan memang tinggi. Bahkan, saya mengakui tidak mudah untuk memenuhi persyaratan tersebut, tapi ini karena kami tidak mau asal dan berusaha menjamin keamanan investor,” kata Wisnu. Wisnu melanjutkan, pembentukan bursa kripto ini dijalankan paralel dengan infrastruktur pendukung lainnya. Selain membuat bursa kripto, Bappebti juga tengah merancang kehadiran lembaga kliring dan depository yang nantinya dapat memberikan jaminan keamanan bagi para investor. Indonesia Clearing House (ICH) yang masih satu grup dengan ICDX juga telah mengajukan diri untuk menjadi lembaga kliring aset kripto Indonesia.
Menurut Wisnu, kehadiran lembaga kliring bertujuan untuk menyimpan 70% dana atau likuiditas milik pedagang kripto yang sudah berizin. Dengan demikian, jika sampai terjadi gagal bayar dari pedagang kripto, maka dana tersebut akan digunakan untuk membayarkan dana nasabah. Wisnu menambahkan, Bappebti memiliki wewenang untuk melakukan pembekuan atau pemindahan dana yang ada di kliring jika nantinya terjadi gagal bayar. “Ini untuk menjamin kenyamanan dan ketenangan nasabah kripto,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi