KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menargetkan transaksi komoditi syariah bisa mencapai Rp 2,5 triliun di tahun 2024, atau tumbuh 100% dibandingkan 2023. Direktur Utama ICDX Nursalam optimis target tersebut bisa tercapai seiring dengan meningkatnya peminat komoditi syariah di Indonesia, “Hal ini terlihat dari peserta dan nilai transaksi yang terus bertambah," kata
Nursalam, disela-sela Talk Show yang bertajuk Menjelajahi Dinamika Komoditi Syariah: Peluang dan Tantangannya di Indonesia, Jakarta, Senin (18/3). Nursalam mengatakan, peningkatan jumlah peserta transaksi komoditi syariah ini juga berbanding lurus dengan nilai transaksi yang terjadi. Di tahun 2024 sampai dengan Februari, total transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai Rp 224 miliar, yang dimanfaatkan untuk subrogasi.
Sedangkan, pada tahun 2023, total keseutuhan transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai Rp 1,2 Triliun, dan di tahun 2022 tercatat transaksi sebesar Rp 785 Miliar. “Sehingga saya optimis di tahun 2024 ini total keseutuhan transaksi komoditi syariah bisa mencapai Rp 2,5 miliar,” kata dia.
Baca Juga: IDCX Targetkan Transaksi Komoditas Syariah di 2024 Mencapai Rp 2,3 Triliun Dia mengatakan, ICDX tentunya melakukan sejumlah strategi untuk bisa mencapai target tersebut, salah satunya yaitu dengan memperbanyak peserta agar pasar komoditi syariah bisa lebih besar lagi ke depannya. Oleh sebab itu, ICDX terus melakukan pendekatan kepada bank-bank syariah dan memberikan edukasi dan literasi. “Jadi literasi sangat penting, literasi ini bukan hanya kita diam diri di kantor dan orang datang ke kami, tapi kmi juga menjemput bola. Jadi kita mendatangi beberapa bank syariah untuk memberikan edukasi, memberikan penjelasan sampai mereka paham,” ungkapnya. Untuk itu, dia optimistis ke depan transaksi komoditi syariah akan terus berkembang dan mengalami pertumbuhan signifikan. Menurut dia, Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia tentunya akan menjadi salah satu faktor pendorong utama terkait peningkatan transaksi komoditi syariah. Sementara dari sisi internal, Nursalam bilang, ICDX akan terus memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan transaksi komoditi syariah ini melalui bursa. Nursalam mengatakan, tantangan untuk bisa mencapai target transaksi komiditi syariah sebesar Rp 2,5 triliun di 2024 tersebut hanya satu, yaitu pemahaman. Pasalnya, secara mekanisme komoditi syariah sangat mudah, dan produknya sudah ada semua. “Sehingga kami tinggal memberikan edukasi agar para masyarakat paham, karena ini barangnya relatif baru, di mana eksekusinya baru dimulai pada tahun 2022,” kata Nursalam. Lebih lanjut, Nursalam menyebutkan, hingga saat ini jumlah peserta transaksi komoditi syariah di ICDX sudah mencapai delapan peserta Lembaga Keuangan Syariah. Adapun lembaga keuangan yang telah menjadi peserta transaksi komoditi syariah diantaranya yaitu sebagai berikut: 1. Bank Syariah Indonesia. 2. Bank Jabar Banten Syariah. 3. Bank Mega Syariah. 4. Unit Usaha Syariah PT Bank Cimb Niaga. 5. Unit Usaha Syariah PT Bank Maybank Indonesia. 6. CIMB Niaga Auto Finance. 7. PT Bank Maybank Indonesia Tbk. 8. PT CIMB Niaga Auto Finance.
Baca Juga: ICDX Prediksi Emas Masih Jadi Komoditas Favorit di Tahun 2024, Ini Alasannya Nursalam menjelaskan, transaksi komoditi syariah di ICDX baru dimanfaatkan oleh dua jenis transaksi bank syariah, yaitu Transaksi SiKA atau Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA), serta Subrogasi.
Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS), sebagai bukti pembelian atas kepemilikan komoditi yang dijual oleh peserta komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah. Dia mentatakan bahwa SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada pesetra komersial secara tangguh atau angsuran. Sedangkan Subrogasi merupakan terobosan produk pembiayaan bersama yang memungkinkan dilakukannya pengalihan piutang pembiayaan murabahah pada kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor dari perusahaan
multifinance ke bank sesuai dengan prinsip syariah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .