JAKARTA. Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli dugaan korupsi kasus Century, mengatakan, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono turut bertanggungjawab dalam kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Gubernur Bank Indonesia mengubah dua peraturan, dalam hal ini Boediono. Pertama, dia mengubah PBI (Peraturan Bank Indonesia), yang kedua kemudian berdasarkan perubahan PBI itu dia memberikan FPJP," kata Ichsan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/11). Meski demikian, lanjut Ichsan, ketika Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik yang kemudian mendapat dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun, Wakil Presiden RI Boediono bukan merupakan pelaku utama melainkan hanya turut serta.
Ichsanuddin: Boediono pelaku utama FPJP Century
JAKARTA. Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli dugaan korupsi kasus Century, mengatakan, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono turut bertanggungjawab dalam kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Gubernur Bank Indonesia mengubah dua peraturan, dalam hal ini Boediono. Pertama, dia mengubah PBI (Peraturan Bank Indonesia), yang kedua kemudian berdasarkan perubahan PBI itu dia memberikan FPJP," kata Ichsan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/11). Meski demikian, lanjut Ichsan, ketika Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik yang kemudian mendapat dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun, Wakil Presiden RI Boediono bukan merupakan pelaku utama melainkan hanya turut serta.