Ichsanuddin: Boediono pelaku utama FPJP Century



JAKARTA. Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli dugaan korupsi kasus Century, mengatakan, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono turut bertanggungjawab dalam kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).‎

"Gubernur Bank Indonesia mengubah dua peraturan, dalam hal ini Boediono. Pertama, dia mengubah PBI (Peraturan Bank Indonesia), yang kedua kemudian berdasarkan perubahan PBI itu dia memberikan FPJP," kata Ichsan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

Meski demikian, lanjut Ichsan, ketika Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik yang kemudian mendapat dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun, Wakil Presiden RI Boediono bukan merupakan pelaku utama melainkan hanya turut serta.


"Dalam dana talangan Rp 6,7 triliun, Gubernur BI bukan pelaku utama. Dia cuma turut serta melakukan. Sedangkan di FPJP, dia pelaku utama bersama dengan Budi Mulya. Begitu terseretnya Budi Mulya," tandas Ichsan.

Sedangkan dalam keputusan pemberian FPJP , Ichsan bilang, merupakan keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Dengan demikian keputusan tersebut bukan tanggung jawab Budi Mulya yang kala itu menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia.

Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada tanggal 21 November 2008 dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Sri Mulyani sebagai ketua.

Kala itu dengan mengacu pada Perpu No 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century Sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Seperti diketahui, Bank Century mendapat dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena CAR yang hanya 0,02% padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8%. 

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap Century karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.

Selepas pemberian FPJP, Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan mendapat dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Kucuran dana tersebut dilakukan secara bertahap, dimana tahap pertama bank tersebut menerima sebesar Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga, pada 3 February 2009 sebesar Rp 1,1 triliun. Tahan keempat, pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan