KONTAN.CO.ID - Mahkamah Internasional atau
International Court of Justice (ICJ), memutuskan untuk tidak mengambil langkah darurat terkait adanya penjualan senjata Jerman ke Israel. Adanya tindakan darurat diminta oleh Nikaragua, yang berpendapat bahwa ada risiko genosida yang serius di Gaza di tengah serangan Israel di wilayah Palestina. Melansir
Al Jazeera, Nikaragua juga menuntut agar Jerman melanjutkan pendanaan kepada badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA.
Pendanaan dihentikan setelah Israel menuduh beberapa karyawannya terlibat dalam serangan 7 Oktober yang memicu berlanjutnya pertempuran hingga hari ini.
Baca Juga: Dampak Aksi Boikot, Saham Starbucks Merosot Hingga 12% pada Hari Selasa (30/4) Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam, pada hari Selasa (30/4) memastikan bahwa penjualan senjata Jerman ke Israel tidak cukup untuk membuat mereka mengambil tindakan darurat sementara. "Keadaan tersebut tidak mengharuskan pelaksanaan kekuasaannya berdasarkan pasal 41 undang-undang untuk menunjukkan tindakan sementara," kata Salam. ICJ menolak permintaan Nikaragua setelah voting berakhir dengan 15-1. Di sisi lain, tim hakim juga tidak mengabulkan permintaan Jerman untuk membatalkan kasus tersebut. Artinya, ICJ masih akan terus menerima argumen dari kedua belah pihak yang kemungkinan akan memakan waktu berbulan-bulan. "Mahkamah menganggap sangat penting untuk mengingatkan semua negara mengenai kewajiban internasional terkait dengan penyerahan senjata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, untuk menghindari risiko bahwa senjata tersebut dapat digunakan untuk melanggar hukum internasional," pungkas Salam.
Baca Juga: PNS Jerman Minta Pemerintahnya Setop Kirim Senjata ke Israel Bulan April lalu, Nikaragua mengajukan kasusnya terhadap Jerman karena diduga memfasilitasi genosida dengan menjadi salah satu pemasok militer terbesar Israel. Jerman tentu membantah tuduhan tersebut. Pengacara Jerman berpendapat, kasus yang diajukan oleh Nikaragua dikerjakan dengan tergesa-gesa, berdasarkan bukti yang lemah dan harus dibatalkan karena kurangnya yurisdiksi. Dalam persidangan, Jerman juga meyakinkan bahwa mereka hampir tidak mengekspor senjata apa pun ke Israel sejak serangan terhadap Gaza dimulai.