JAKARTA. Kesepakatan penurunan ancaman pidana pada kasus pencemaran nama baik di internet, dinilai belum memuaskan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan, penurunan ancaman lewat Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut, tidak menjawab permasalahan. Anggara Suwahju, Peneliti Senior ICJR dalam pernyatannya Rabu (31/8) ini menyatakan, walau ancaman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dan pengancaman dalam UU ITE sudah diturunkan, itu semua tetap bisa mengganggu kebebasan berekspresi di internet. Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR mengatakan, potensi ancaman tersebut datang dari unsur-unsur pasal 27 yang masih dipertahankan.
Sebagai catatan saja, Pasal 27 UU ITE mengatur ketentuan mengenai unsur perbuatan yang dilarang dalam menyebarkan informasi elektronik. Antara lain; tidak boleh memiliki muatan melanggar kesusilaan, penghinaan dan pencemaran nama baik dan ancaman. Supriyadi mengatakan, penilaian unsur tersebut bisa digunakan secara subyektif. Alhasil, keberadaan pasal tersebut rawan penyalagunaan dari aparat penegak hukum dan pemerintah. "Masalah seriusnya di situ, ancaman pidana berapa tahun memang masalah. Tapi, pokoknya di situ," katanya kepada Kontan Rabu (31/8). Atas masalah itulah, Supriyadi meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mencabut pasal tersebut. Pembahasan revisi UU ITE rampung dibahas di tingkat panitia kerja. Selanjutnya, naskah revisi tersebut akan dirapihkan di tim perumus.