JAKARTA. Kesepakatan penurunan ancaman pidana pada kasus pencemaran nama baik di internet, dinilai belum memuaskan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan, penurunan ancaman lewat Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut, tidak menjawab permasalahan. Anggara Suwahju, Peneliti Senior ICJR dalam pernyatannya Rabu (31/8) ini menyatakan, walau ancaman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dan pengancaman dalam UU ITE sudah diturunkan, itu semua tetap bisa mengganggu kebebasan berekspresi di internet. Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR mengatakan, potensi ancaman tersebut datang dari unsur-unsur pasal 27 yang masih dipertahankan.
ICJR minta pasal pidana di UU ITE dicabut
JAKARTA. Kesepakatan penurunan ancaman pidana pada kasus pencemaran nama baik di internet, dinilai belum memuaskan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan, penurunan ancaman lewat Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut, tidak menjawab permasalahan. Anggara Suwahju, Peneliti Senior ICJR dalam pernyatannya Rabu (31/8) ini menyatakan, walau ancaman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dan pengancaman dalam UU ITE sudah diturunkan, itu semua tetap bisa mengganggu kebebasan berekspresi di internet. Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR mengatakan, potensi ancaman tersebut datang dari unsur-unsur pasal 27 yang masih dipertahankan.