Iconnet diduga punya utang Rp 26 miliar, PT ASL bawa anak usaha PLN itu ke PKPU



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Indonesia Comnets Plus (ICON+), anak perusahaan PT PLN (Persero) dimohonkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh salah satu rekanannya, PT ASL. Iconnet diduga menunggak pembayaran Rp 28 miliar kepada PT ASL.

Sudah 7 tahunan PT ASL berjuang mengupayakan haknya, sejak 2015, untuk mendapatkan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. 

Pekerjaan pembangunan dan pelayanan internet untuk desa-desa terpencil di Provinsi Sulawesi Selatan (Paket 4 ) dan Provinsi Papua – Provinsi Papua Barat (Paket 6) telah selesai dikerjakan PT. ASL dan kontraknya sudah berakhir pada April 2017.


“Iya, pagi (4/10) ini kami mendaftarkan permohonan PKPU terhadap PT. ICON+, anak perusahaan PLN, betul, perusahaan IT anak PLN  yang informasinya mau diakuisisi atau dimerjer PT. Telkom. Mereka punya utang Rp 26 miliar,” kata Lawyer ASL, Makrifat Putra Koto saat dihubungi KONTAN, Senin (4/10).

Bahkan, kata Makrifat pihaknya sudah melakukan meeting dengan Dirut Iconnet. "Sudah pernah meeting. Tapi tidak kasih solusi penyelesaian," ungkap dia.

Padahal, kata dia, PT ASL sudah menjalankan kerja secara tuntas sesuai dengan kontrak, namun pembayaran belum diselesaikan PT ICON+. “Kontrak klien kami jelas, kerjanya sudah tuntas, tapi pembayaran Klien Kami tak kunjung dibayar lunas.” papar  Marifat. 

Lebih lanjut Makrifat menyatakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan praktek GCG yang selqma ini digaungkan oleh BUMN. "Apalagi BUMN yang sudah Tbk seperti TLKM, tentu harus mempertimbangkan kembali rencana akuisisi ICON+ yang hanya menjadikan praktek GCG lips-service semata,” tegas lawyer.    Itu lah, masih kata Makrifat, kalau terkait issue pemulihan ekonomi, BUMN dan group itu harusnya memperhatikan nasib para rekanan ini, termasuk klien kami. Tolong ditunaikan segera hak-haknya, sehingga mereka bisa berusaha lagi, dan ekonomi kembali bergerak.

“Hak mereka yang tak kunjung dibayar selama bertahun-tahun ini, membuat klien terseok-seok, karyawan-karyawan pada dirumahkan, tunggakan hutang juga dan lainnya, harapannya, semoga dikabulkan permohonan PKPU ini, agar ICON+ segera menyelesaikan hak-hak PT. ASL," urainya.

Direktur Utama Iconnet Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan bahwa tuduhan itu sepihak. "Sepihak, kami siapkan rilis," kata dia ke KONTAN, Selasa (5/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini