JAKARTA. Revisi harga ICP dalam RAPBNP 2012 berdampak pada naiknya dana transfer daerah. Dalam draft RAPBNP 2012 dana transfer daerah meningkat Rp 5,85 triliun menjadi Rp 476,26 triliun. Peningkatan dana transfer daerah di dalam RAPBNP 2012 disebabkan karena peningkatan dana perimbangan menjadi Rp 405,8 triliun atau naik Rp 5,9 triliun dari pagu anggaran dalam APBN 2012 sebesar Rp 400 triliun. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan peningkatan dana perimbangan ini disebabkan karena naiknya dana bagi hasil (DBH). "Dalam RAPBNP 2012 ada perubahan DBH karena harga SDA migas naik, maka dana bagi hasilnya naik," ujarnya Jumat (9/3). Dalam draf RAPBNP disebutkan perubahan penerimaan SDA disebabkan karena adanya perubahan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam minyak bumi, pertambangan umum dan kehutanan. Selain itu, kenaikan penerimaan ini juga dikontribusikan oleh perubahan target penerimaan cukai hasil tembakau. Marwanto menyebutkan dalam RAPBNP 2012 alokasi DBH meningkat Rp 5,9 triliun menjadi Rp 105,9 triliun. Perubahan alokasi DBH ini antara lain terdiri dari DBH pajak penghasilan naik Rp 2,7 triliun. "Ini merupakan kurang bayar dalam tahun anggaran 2008 sampai 2010," jelas Marwanto. Di sisi lain, DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) turun Rp 5,8 triliun karena penurunan target penerimaannya. Sementara itu, DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan naik Rp 238,8 miliar, DBH cukai hasil tembakau naik Rp 205,1 miliar, dan DBH SDA migas naik Rp 6,9 triliun. Dana bagi hasil SDA pertambangan umum naik Rp 1,4 triliun karena naiknya iuran, royalti dan realisasi kurang bayar tahun anggaran 2011. Dana bagi hasil SDA kehutanan, SDA perikanan dan SDA pertambangan masing-masing naik Rp 162,9 miliar, Rp 24,5 miliar dan Rp 117,2 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ICP naik, dana transfer daerah menjadi Rp 476,26 T
JAKARTA. Revisi harga ICP dalam RAPBNP 2012 berdampak pada naiknya dana transfer daerah. Dalam draft RAPBNP 2012 dana transfer daerah meningkat Rp 5,85 triliun menjadi Rp 476,26 triliun. Peningkatan dana transfer daerah di dalam RAPBNP 2012 disebabkan karena peningkatan dana perimbangan menjadi Rp 405,8 triliun atau naik Rp 5,9 triliun dari pagu anggaran dalam APBN 2012 sebesar Rp 400 triliun. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan peningkatan dana perimbangan ini disebabkan karena naiknya dana bagi hasil (DBH). "Dalam RAPBNP 2012 ada perubahan DBH karena harga SDA migas naik, maka dana bagi hasilnya naik," ujarnya Jumat (9/3). Dalam draf RAPBNP disebutkan perubahan penerimaan SDA disebabkan karena adanya perubahan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam minyak bumi, pertambangan umum dan kehutanan. Selain itu, kenaikan penerimaan ini juga dikontribusikan oleh perubahan target penerimaan cukai hasil tembakau. Marwanto menyebutkan dalam RAPBNP 2012 alokasi DBH meningkat Rp 5,9 triliun menjadi Rp 105,9 triliun. Perubahan alokasi DBH ini antara lain terdiri dari DBH pajak penghasilan naik Rp 2,7 triliun. "Ini merupakan kurang bayar dalam tahun anggaran 2008 sampai 2010," jelas Marwanto. Di sisi lain, DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) turun Rp 5,8 triliun karena penurunan target penerimaannya. Sementara itu, DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan naik Rp 238,8 miliar, DBH cukai hasil tembakau naik Rp 205,1 miliar, dan DBH SDA migas naik Rp 6,9 triliun. Dana bagi hasil SDA pertambangan umum naik Rp 1,4 triliun karena naiknya iuran, royalti dan realisasi kurang bayar tahun anggaran 2011. Dana bagi hasil SDA kehutanan, SDA perikanan dan SDA pertambangan masing-masing naik Rp 162,9 miliar, Rp 24,5 miliar dan Rp 117,2 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News