JAKARTA. Semakin dekat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi, polemik industri keuangan satu per satu muncul. Terakhir, Kamis (22/11) lembaga super bodi ini mulai meluncurkan sosialisasi besarnya pungutan yang akan ditarik dari para pelaku usaha. Menanggapi sosialisasi tersebut, Ketua Umum Ikatan Corporate Secretary Indonesia (ICSA) Hardijanto Saroso mengaku, pihaknya akan mengkaji ulang mengenai besaran maupun rencana pungutan OJK ini. Mengingat emiten akan mendapat beban tambahan dengan adanya pungutan tersebut. "OJK harus menjelaskan apa dasar pungutan tersebut, kalau untuk pengembangan sistem, apa beda dengan sistem perbankan yang dimiliki oleh BI saat ini dan sistem transaksi perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI. Jika memang beban biaya ini digunakan untuk memberikan fasilitas tambahan kepada emiten, tidak masalah," jelas Hardijanto di kesempatan yang berbeda. Menurutnya, jika pungutan OJK ini hanya untuk menggaji pegawai, maka ICSA akan meminta DPR untuk mengkaji ulang keberadaan lembaga tersebut. "Intinya kami tidak ingin OJK malah membebani industri. Dulu kan untuk mendorong masuk pasar modal ada pengurangan beban biaya (pajak). Nah dengan tambahan beban ini khawatirnya malah mendorong perusahaan untuk keluar dari pasar modal," ungkapnya. Hal ini pun sempat dikeluhkan karena dapat membuat emiten malah enggan melakukan aksi korporasi seperti penerbitan obligasi, MTN (medium term notes) ataupun right issue.
ICSA mempertanyakan dasar iuran OJK
JAKARTA. Semakin dekat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi, polemik industri keuangan satu per satu muncul. Terakhir, Kamis (22/11) lembaga super bodi ini mulai meluncurkan sosialisasi besarnya pungutan yang akan ditarik dari para pelaku usaha. Menanggapi sosialisasi tersebut, Ketua Umum Ikatan Corporate Secretary Indonesia (ICSA) Hardijanto Saroso mengaku, pihaknya akan mengkaji ulang mengenai besaran maupun rencana pungutan OJK ini. Mengingat emiten akan mendapat beban tambahan dengan adanya pungutan tersebut. "OJK harus menjelaskan apa dasar pungutan tersebut, kalau untuk pengembangan sistem, apa beda dengan sistem perbankan yang dimiliki oleh BI saat ini dan sistem transaksi perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI. Jika memang beban biaya ini digunakan untuk memberikan fasilitas tambahan kepada emiten, tidak masalah," jelas Hardijanto di kesempatan yang berbeda. Menurutnya, jika pungutan OJK ini hanya untuk menggaji pegawai, maka ICSA akan meminta DPR untuk mengkaji ulang keberadaan lembaga tersebut. "Intinya kami tidak ingin OJK malah membebani industri. Dulu kan untuk mendorong masuk pasar modal ada pengurangan beban biaya (pajak). Nah dengan tambahan beban ini khawatirnya malah mendorong perusahaan untuk keluar dari pasar modal," ungkapnya. Hal ini pun sempat dikeluhkan karena dapat membuat emiten malah enggan melakukan aksi korporasi seperti penerbitan obligasi, MTN (medium term notes) ataupun right issue.