JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 11 tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini masih berkeliaran. Padahal sebelas orang yang berasal dari berbagai kalangan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak lama. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho mengatakan, belum ditahannya para tersangka tersebut merupakan salah satu upaya pelunakan perlakuan dari KPK. Menurut Emerson, hal tersebut juga tidak baik untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. "Ini menjadi pertanyaan. Kenapa mereka ini belum ditahan. Ini kok tidak biasa. Di (masa pimpinan KPK) jilid sebelumnya, KPK bisa langsung menahan seseorang, begitu ada penetapan tersangka," kata Emerson di Kantor ICW, Jakarta, Senin (29/12).
Emerson juga mempertanyakan alasan KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut, apakah karena mengantre perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memungkinkan habisnya masa waktu penahanan. Atau, molornya penahanan lantaran keterbatasan jumlah penyidik.
"Harapan kami di Januari paling tidak sudah ada yang ditahan. Harus ada kesimpulan yang jelas soal status mereka," pungkasnya. Berikut ini daftar 11 tersangka KPK yang belum juga ditahan 1. Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo, yang ditetapkan sebagai tersangka pada November 2011 terkait kasus suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina. 2. Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2012 terkait asus suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina. 3. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo, yang ditetapkan sebagai tersangka pada April 2014 terkait kasus pengurusan pajak BCA pada tahun 2003. 4. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang ditetapkan tersangka pada April 2014 terkait kasus pengadaan alat kesehatan buffer stock di Kemenkes tahun 2005. 5. Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Batoegana yang ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 terkait kasus penerimaan gratifikasi dalam pembahasan APBN di Kementerian ESDM tahun 2013. 6. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 terkait kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. 7. Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu yang ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2014 terkait kasus korupsi pengadaan PLTA di Sungai Memberamo Papua. 8. Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Johan Karubaba yang ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2014 terkait kasus korupsi dalam pengadaan PLTA di Sungai Membrano Papua. 9. Direktur PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi yang ditetapkan senagai tersangka pada Agustus 2014 terkait kasus korupsi dalam pengadaan PLTA di Sungai Membrano Papua. 10. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah yang ditetapkan sebagai tersangka pada September 1014 terkait kasus pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna di Sumsel tahun 2010-2011. 11. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Muberal (ESDM) Jero Wacik yang ditetapkan sebagai tersangka pada September 2014 lalu terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Uji Agung Santosa