KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak bergulir pada 2015 hingga Juni 2018, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 141 kepala desa yang menilap Rp 4,06 miliar dana desa. "Berdasarkan hasil pemantauan ICW sejak 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 Miliar," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangan resminya, Selasa (20/11). Dari 181 kasus tersebut dirinci ICW sebagai berikut: 17 kasus pada 2015; 41 kasus pada 2016; 96 kasus pada 2017; dan hingga Juni 2018 ada 27 kasus. Semua kasus ini menjadikan dana desa sebagai objek korupsinya.
ICW: 141 kepala desa korupsi dana desa Rp 4,06 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak bergulir pada 2015 hingga Juni 2018, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 141 kepala desa yang menilap Rp 4,06 miliar dana desa. "Berdasarkan hasil pemantauan ICW sejak 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 Miliar," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangan resminya, Selasa (20/11). Dari 181 kasus tersebut dirinci ICW sebagai berikut: 17 kasus pada 2015; 41 kasus pada 2016; 96 kasus pada 2017; dan hingga Juni 2018 ada 27 kasus. Semua kasus ini menjadikan dana desa sebagai objek korupsinya.