JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, ada atau tidak rekomendasi pansus Century, kasus tersebut harus dituntaskan karena sudah ada indikasi pelanggaran pidana dalam pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. "Ada atau tidak ada rekomendasi pansus, kasus Bank Century harus dibongkar," tegas Wakil Koordinator ICW, Febri Diansyah, Kamis (25/2).Febri menegaskan, lembaga penegak hukum harusnya tidak ragu karena dalam kesimpulan pansus sudah ada temuan pelanggaran pidana dalam pengucuran dana talangan. Ia menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terjadi perbedaan pendapat diinternalnya terkait penanganan kasus Century. "Diduga saat ini di KPK ada perbedaan visi dalam penanganan kasus Century," tegasnya.Dalam kesimpulannya, dari tujuh fraksi menyatakan kasus bailout Bank Century terindikasi tindak pidana hingga penanganannya harus diserahkan kepada ranah hukum. Penegasan tersebut disampaikan oleh Fraksi Golkar, PDIP, PKS, Hanura, Gerindra, PAN dan PPP.Meski menilai ada indikasi pelanggaran pidana, hingga kini pansus sendiri belum memberikan rekomendasi apakah dugaan pelanggaran pidana tersebut akan diserahkan pada Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK. Fraksi Partai Golkar bahkan membuka nama-nama yang bertanggungjawab atas proses bailout'senilai Rp 6,7 triliun, malah menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses pemberian FPJP itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ICW: Ada atau Tidak Rekomendasi Pansus, Pelanggaran Century Harus Ditindak Tegas
JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, ada atau tidak rekomendasi pansus Century, kasus tersebut harus dituntaskan karena sudah ada indikasi pelanggaran pidana dalam pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. "Ada atau tidak ada rekomendasi pansus, kasus Bank Century harus dibongkar," tegas Wakil Koordinator ICW, Febri Diansyah, Kamis (25/2).Febri menegaskan, lembaga penegak hukum harusnya tidak ragu karena dalam kesimpulan pansus sudah ada temuan pelanggaran pidana dalam pengucuran dana talangan. Ia menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terjadi perbedaan pendapat diinternalnya terkait penanganan kasus Century. "Diduga saat ini di KPK ada perbedaan visi dalam penanganan kasus Century," tegasnya.Dalam kesimpulannya, dari tujuh fraksi menyatakan kasus bailout Bank Century terindikasi tindak pidana hingga penanganannya harus diserahkan kepada ranah hukum. Penegasan tersebut disampaikan oleh Fraksi Golkar, PDIP, PKS, Hanura, Gerindra, PAN dan PPP.Meski menilai ada indikasi pelanggaran pidana, hingga kini pansus sendiri belum memberikan rekomendasi apakah dugaan pelanggaran pidana tersebut akan diserahkan pada Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK. Fraksi Partai Golkar bahkan membuka nama-nama yang bertanggungjawab atas proses bailout'senilai Rp 6,7 triliun, malah menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses pemberian FPJP itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News