ICW beri waktu 100 hari bagi Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Perppu KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch memberi waktu 100 hari bagi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk mendorong penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ditunjuknya Mahfud sebagai Menko Polhukam memberi angin segar karena Mahfud dapat ikut mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK. 

Baca Juga: Mahfud MD: Saya akan temui pak Amien Rais biar dijewer


"Kita sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10). 

Kurnia menuturkan, jabatan Menko Polhukam dapat menjadi ujian konsistensi Mahfud dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dengan ikut mendorong penerbitan Perppu KPK. 

Sebab, selama ini Mahfud telah beberapa kali menyatakan bahwa langkah paling tepat untuk menyelamatkan KPK dalam polemik revisi UU KPK adalah dengan menerbitkan perppu. 

Apabila Perppu KPK tak kunjung terbit dalam waktu 100 hari, Kurnia mengusulkan agar Mahfud sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam. 

"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," kata Kurnia. 

Baca Juga: Sekjen PBB: Ada kemungkinan Yusril pimpin pusat legislasi nasional

Seperti diketahui, sebelum ditunjuk menjadi Menko Polhukam, Mahfud bersama sejumlah tokoh lainnya sempat diundang Presiden Jokowi ke Istana untuk mendiskusikan Perppu KPK. Usai pertemuan tersebut, Jokowi menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan Perppu KPK. 

Namun, hingga kini Jokowi belum juga menerbitkan perppu tersebut. Adapun Mahfud Md telah dilantik menjadi Menko Polhukam dalam Kabinet Indonesia Maju menggantikan Wiranto yang sebelumnya mengisj jabatan tersebut dalam Kabinet Kerja. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Beri Waktu 100 Hari bagi Mahfud MD Dorong Penerbitan Perppu KPK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi