KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, pengembalian keuangan negara atas perkara pidana korupsi selama 2018 masih belum maksimal. ICW mencatat, jumlah kerugian negara yang diderita berdasarkan 1.053 putusan yang dikeluarkan pengadilan terhadap 1.162 terdakwa, adalah sebesar Rp 9,29 triliun. "Dengan kerugian negara sebesar Rp 9,29 triliun, upaya pengembalian kerugian tersebut (mekanisme asset recovery), belum maksimal," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (29/4). Pasalnya jika dibandingkan dengan besaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 805,04 miliar dan $ 3,01 juta, maka hanya sekitar 8,7% kerugian negara yang diganti melalui pidana tambahan uang pengganti.
ICW catat pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi 2018 baru 8,7%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, pengembalian keuangan negara atas perkara pidana korupsi selama 2018 masih belum maksimal. ICW mencatat, jumlah kerugian negara yang diderita berdasarkan 1.053 putusan yang dikeluarkan pengadilan terhadap 1.162 terdakwa, adalah sebesar Rp 9,29 triliun. "Dengan kerugian negara sebesar Rp 9,29 triliun, upaya pengembalian kerugian tersebut (mekanisme asset recovery), belum maksimal," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (29/4). Pasalnya jika dibandingkan dengan besaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 805,04 miliar dan $ 3,01 juta, maka hanya sekitar 8,7% kerugian negara yang diganti melalui pidana tambahan uang pengganti.