JAKARTA. Peneliti ICW, Siti Juliantari, menyatakan hasil pemantauan selama satu dekade ICW menyimpulkan bahwa dana pendidikan kerap menjadi bancakan para koruptor. Korupsi terjadi mulai dari institusi paling dasar, seperti SD, hingga perguruan tinggi. "Yang menjadi sasaran paling empuk untuk dikorupsi adalah DAK (Dana Alokasi Khusus) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah), "ujar Siti di Jakarta, Rabu (28/8/2013). Berdasarkan pemantauan tersebut terungkap 296 kasus korupsi pendidikan dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 619 miliar. Jumlah tersangka sebanyak 497 orang. Di antara kasus korupsi tersebut, penggelapan dan penggelembungan anggaran menjadi modus korupsi yang sering dilakukan. "Penggelapan (dana pendidikan) mencetak skor 106 kasus dengan kerugian negara Rp 248,5 miliar," katanya. Ia mengatakan selama sepuluh tahun, kerugian negara meningkat. Setiap tahun negara dirugikan Rp 53,5 miliar akibat korupsi dana pendidikan. "Dinas pendidikan menjadi juara karena paling banyak melakukan korupsi," jelasnya. Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Febri Hendri, mengatakan, korupsi dana pendidikan tersebut melibatkan berbagai aktor mulai dari kepala sekolah, pejabat kementerian, hingga anggota DPR. Dana pendidikan seharusnya digunakan untuk memperluas akses pendidikan. Akan tetapi, kenyataannya malah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang berpotensi untuk dikorupsi. (Rahmat Fiansyah/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ICW: Dana pendidikan jadi bancakan koruptor
JAKARTA. Peneliti ICW, Siti Juliantari, menyatakan hasil pemantauan selama satu dekade ICW menyimpulkan bahwa dana pendidikan kerap menjadi bancakan para koruptor. Korupsi terjadi mulai dari institusi paling dasar, seperti SD, hingga perguruan tinggi. "Yang menjadi sasaran paling empuk untuk dikorupsi adalah DAK (Dana Alokasi Khusus) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah), "ujar Siti di Jakarta, Rabu (28/8/2013). Berdasarkan pemantauan tersebut terungkap 296 kasus korupsi pendidikan dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 619 miliar. Jumlah tersangka sebanyak 497 orang. Di antara kasus korupsi tersebut, penggelapan dan penggelembungan anggaran menjadi modus korupsi yang sering dilakukan. "Penggelapan (dana pendidikan) mencetak skor 106 kasus dengan kerugian negara Rp 248,5 miliar," katanya. Ia mengatakan selama sepuluh tahun, kerugian negara meningkat. Setiap tahun negara dirugikan Rp 53,5 miliar akibat korupsi dana pendidikan. "Dinas pendidikan menjadi juara karena paling banyak melakukan korupsi," jelasnya. Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Febri Hendri, mengatakan, korupsi dana pendidikan tersebut melibatkan berbagai aktor mulai dari kepala sekolah, pejabat kementerian, hingga anggota DPR. Dana pendidikan seharusnya digunakan untuk memperluas akses pendidikan. Akan tetapi, kenyataannya malah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang berpotensi untuk dikorupsi. (Rahmat Fiansyah/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News