ICW desak Jokowi serius membenahi pemberantasan korupsi di periode ke-2



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Jokowi pada periode kedua pemerintahannya serius menangani persoalan korupsi. Pasalnya, belakangan ini pemerintah dinilai kurang berkomitmen terkait pemberantasan korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, Pemerintahan Jilid Pertama Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla meninggalkan banyak pekerjaan rumah untuk merealisasikan Nawacita di sektor hukum dan politik. 

Baca Juga: Siapa lebih pantas jadi Menkumham Yasonna atau Mahfud MD? Ini kata pengamat


Ada harapan besar agar pekerjaan rumah yang belum tuntas tersebut bisa dilanjutkan pada kepemimpinan kedua 2019 hingga 2024, sehingga program Nawacita menjadi agenda berkelanjutan.

Namun disayangkan, pidato visi Indonesia yang disampaikan di Sentul (14/7/2019) lalu tidak menyinggung keberlanjutan Nawacita pada sektor hukum dan politik.  Sehingga ada kesan Jokowi ingin meninggalkan agenda Nawacita di Bidang Hukum dan Politik yang belum ia tuntaskan.

Kurnia bilang, Proses pemilihan Pimpinan KPK akan sangat berdampak pada isu pemberantasan korupsi selama empat tahun ke depan.  Selain itu revisi UU KPK yang bermasalah juga akan membawa polemik panjang jika tidak disikapi secara cepat dan tepat oleh Presiden.

Kemudian, ada kecenderungan agenda pembenahan sektor politik dan penegakan hukum juga tidak akan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

"Sepanjang lima tahun pemerintahan ke depan, tahun keempat (2023) merupakan periode paling krusial. Hal ini disebabkan karena partai dan elit-elit politik bersiap menyongsong agenda pemilu dan pada saat yang sama dilakukan seleksi pimpinan KPK yang baru," ujar dia.

Baca Juga: Sri Mulyani jadi Menkeu, wacana badan penerimaan pajak diprediksi sulit terbentuk

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyebutkan, ada tiga hal yang mesti dilalukan dalam perbaikan pemberantasan korupsi ke depannya. Pertama, pencegahan korupsi di bidang-bidang yang menghasilkan atau meningkatkan pendapatan negara.

"Misalnya tata kelola industri ekstraktif yakni tambang, kebun, hutan, oil & gas," kata Dadang, Selasa (22/10).

Kedua, Ia meminta pemerintah membenahi sistem pengadaan di semua BUMN, terutama di BUMN bidang energi dan infrastruktur. Serta yang ketiga adalah pembenahan bidang reformasi birokrasi. "Reformasi birokrasi dan bangun sistem pencegahan korupsi di lembaga-lembaga penegak hukum," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli