ICW Desak KPK Ambil Alih BLBI Sjamsul Nursalim



JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil pengusutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik taipan Sjamsul Nursalim. ICW menyambangi KPK sambil menyerahkan 36 dokumen yang berkaitan dengan mega korupsi. Dokumen- dokumen itu antara lain, laporan audit kinerja Bank Indonesia bidang BLBI tanggal 31 Desember 1999, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyaluran dan penggunaan BLBI, perhitungan kerugian negara kasus pidana korupsi penyalahgunaan BLBI pada BDNI oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, surat Dasa Sutantio (Group Head BPPN) untuk Itjih Nursalim dan Mulyati Gozali (Gajah Tunggal Group), Surat Glenn M.S Yusuf (mantan ketua BPPN) kepada Itjih Nursalim, dan Surat Sjamsul Nursalim untuk Edwin Gerungan tanggal 30 November 2000.Menurut siaran pers ICW, dalam lampiran audit BPK No.02/Auditama II/ AK/XII/1999, BDNI mendapat porsi BLBI tertinggi yaitu 25,63% atau Rp 37,04 triliun. Selanjutnya, kewajiban akhir Sjamsul Nursalim  adalah 28,4 triliun yang kemudian dijadikan angka patokan penyusunan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA)Persolannya, ujar Ketua divisi monitoring  peradilan ICW. Emerson Yuntho, BDNI termasuk obligor yang paling rendah tingkat pembayarannya. Menurut data ICW, Sjamsul Nursalim baru membayar 17,4% dari total kewajiban Rp 28,4 triliun. "Lantas bagaimana mungkin BDNI mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL)," kata Emerson di KPK, Selasa (21/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: