KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, perubahan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam draf revisi UU KPK saat ini berisiko menghilangkan kewenangan lembaga antirasuah itu dalam mengangkat penyidik independen. Pasal 45 Ayat (1) UU KPK saat ini berbunyi, "Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi." Sementara itu, Pasal 45 Ayat (1) draf RUU KPK berbunyi, "Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang."
ICW: Draf RUU KPK dinilai berisiko hilangkan kewenangan angkat penyidik independen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, perubahan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam draf revisi UU KPK saat ini berisiko menghilangkan kewenangan lembaga antirasuah itu dalam mengangkat penyidik independen. Pasal 45 Ayat (1) UU KPK saat ini berbunyi, "Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi." Sementara itu, Pasal 45 Ayat (1) draf RUU KPK berbunyi, "Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang."