JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan ada beberapa pelanggaran dalam laporan dana kampanye dari para pasangan capres-cawapres peserta pemilu 2009. Temuan dari ICW tersebut diterima oleh Kontan melalui pesan email pada Jumat (5/6). Dalam laporan ICW tersebut disebutkan, lima partai besar melakukan manipulasi laporan biaya iklan sehingga menimbulkan selisih yang besar antara total belanja iklan yang dilaporkan dengan belanja iklan yang hasil temuan ICW. Kelima partai tersebut yakni Golkar dengan selisih Rp 171,56 miliar, Gerindra Rp 64,17 miliar, PDIP Rp 77,34 miliar, Hanura Rp 38,17 miliar dan Demokrat Rp 75,31 miliar. Temuan ICW yang lain adalah soal laporan penerimaan awal dana kampanye yang ditengarai mempunyai banyak kekurangan dan terindikasi melanggar secara pidana pasal 277 dan 281 Undang-undang Legislatif No. 10 tahun 2008. Ini terkait dengan jumlah sumbangan yang melampaui ketentuan dan manipulasi data soal keterangan diri penyumbang.
Saat temuan tersebut dikonfrontir dengan pihak capres-cawapres yang bersangkutan, masing-masing pihak memberikan komentarnya. Tim sukses SBY-Berbudi yang juga Anggota Komisi IV DPR RI Ganjar Pranowo mengatakan sah-sah saja kalau ICW mengeluarkan temuan tersebut. “Kalau ICW mengkritisi laporan dana kampanye yang kami buat maka yang perlu dipertanyakan itu adalah integritas KPU,” ujarnya. Ganjar justru mengomentari tentang peran dari KPU yang dianggapnya tak sigap. “Kalau laporan kami dianggap tak memenuhi syarat maka KPU berhak menolak dan kami siap untuk melengkapi,” katanya.Lain halnya dengan Juru bicara tim sukses JK-Win Yuddy Chrisnandi. Dia bahkan menantang siapa saja untuk membuktikan tentang dugaan pelanggaran. “Lakukan saja sesuai dengan proses hukum yang berlaku, misalnya mengacu pada pasal 96 dan 103 UU no 42 tentang Pilpres,” tandas Yuddy. Yuddy juga sejalan dengan Ganjar yang mengaku akan konsisten bila memang ada temuan pelanggaran. “Kalau ada dana tidak jelas yang masuk nanti bisa dibekukan oleh KPU atau Kejaksaan,” katanya.