ICW: Dugaan Rekayasa Makin Kuat



JAKARTA. Polisi akhirnya mengakui tidak ada rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Ade Rahardja dengan Ary Muladi. Yang ada hanyalah data rekam telepon atau Call Detail Record (CDR). Bagi Indonesia Corruption Watch (ICW), call detail record itu berbeda dengan rekaman pembicaraan. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah mengatakan kekuatan pembuktian antara rekaman percakapan dengan CDR itu juga berbeda. "Kalau hanya CDR sebaiknya pengadilan menolak untuk ditampilkan di persidangan," ujar Febri di DPR, Rabu (11/8).

Dengan tidak adanya bukti rekaman itu, Febri menilai kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah penuh rekayasa semakin kuat. Sebelumnya, polisi menjerat Bibit dan Chandra berdasarkan bukti rekaman itu. Menurut polisi, dalam rekaman ada pembicaraan pemberian uang kepada Ade Rahardja senilai Rp 5,1 miliar. Ade sendiri telah membantah tudingan itu. Sayangnya, hingga hari ini, bukti rekaman seperti klaim polisi itu tak pernah muncul meski pengadilan telah memintanya. Padahal, sebelumnya, Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso mengatakan rekaman itu ada.Tidak adanya rekaman itu juga diperkuat keterangan dari Kejaksaan Agung. Juru Bicara Kejaksaan Agung Babul Khoir mengatakan pihaknya tidak pernah menerima bukti rekaman seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian. "Belum ada barang bukti yang kami terima," katanya.Menurutnya, BAP itu menyebutkan ada kontak sebanyak 64 kali antara Ade dengan Ary. Tapi, Kejaksaan Agung tidak pernah menerima rekaman pembicaraan dalam bentuk CD. "Transkrip percakapannya enggak ada. Kalaupun ada cuma hanya petunjuk dan harus diuji dulu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can