ICW: Jangan pilih partai pendukung Hak Angket KPK



JAKARTA. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengajak masyarakat untuk mengkritisi hak angket yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Donal, masyarakat sebaiknya tidak mendukung partai yang menyetujui hak angket tersebut.

"Karena tidak ada mekanisme menghentikan mereka, maka publik harus gunakan otoritas untuk kecam dan menarik dukungan serta tidak memilih orang-orang yang mendukung hak angket," ujar Donal dalam diskusi Populi Center dan Smart FM di Menteng, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).


Menurut Donal, bukannya memperkuat KPK, anggota DPR melalui hak angket justru berupaya menghambat kinerja pemberantasan korupsi.

Salah satu kasus besar yang sedang ditangani KPK, yakni korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Terlebih lagi, menurut Donal, kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut diduga melibatkan sejumlah anggota DPR RI.

Donal mengajak masyarakat secara kolektif menyampaikan keberatan tentang penggunaan hak angket DPR terhadap KPK. Salah satu contohnya melalui media sosial.

"Kami berharap MUI mengeluarkan seruan bahwa mengharamkan masyarakat untuk pilih wakil rakyat yang terkait kasus e-KTP. Kemudian mengecam partai yang memperlemah KPK, karena korupsi telah merugikan umat," kata Donal.

Melalui hak angket, anggota DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontir dengan Miryam, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu dikatakan Miryam saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mengutip Miryam, Novel mengatakan politisi Hanura itu ditekan oleh sejumlah anggota DPR, yakni Aziz Syamsuddin, Desmond Junaidi Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Sudding, dan Bambang Soesatyo.

Rapat paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK. Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.

Hanya tiga fraksi yang menyatakan menolak. Fraksi tersebut yakni, Demokrat, Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie