ICW kaji 5 Perda celah korupsi kepala daerah



JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Anti Mafia Hutan melakukan uji publik terrhadap lima peraturan daerah (perda) di sektor sumber daya alam (SDA), khususnya kehutanan dan pertambangan. Kelima (perda) tersebut terindikasi berpotensi membuka celah korupsi, terutama yang dilakukan kepala daerah. "Kita persoalkan ini karena kami khawatir jangan-jangan perda ini dibuat melegalisasi upaya-upaya mereka (kepala daerah) memperkaya diri, dan upaya penghindaran dari proses praktik korupsi," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Emerson Yuntho, dalam jumpa pers, di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (21/12). Kelima perda yang dimaksud adalah Qanun Nomor 14 Tahun 2002 tentang kehutanan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Qanun Nomor 15 Tahun 2002 tentang perizinan kehutanan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara Provinsi Sumatera Selatan, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara Kabupaten Musirawas, dan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pertambangan mineral dan batubara Kota Samarinda. Anggota divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, Aradila Caesar, mengatakan dari kelima peraturan daerah yang diuji publik, secara keseluruhan memiliki potensi korupsi yang cukup besar. Setidaknya ada dua pokok permasalahan yang menjadi celah korupsi dalam perda tersebut, yakni luasnya kebijakan kepala daerah dalam mengelola kekayaan. Lalu, daerah, dan faktor lemahnya regulasi serta kompetensi kepala daerah dalam membuat perda yang bisa mencegah adanya celah dalam praktik korupsi. "Praktiknya memberikan diskresi yang sangat luas bagi kepala daerah tanpa ada pengawasan. Ini dengan seenaknya saja kepala daerah keluarkan kebijakan-kebijakan di sektor sumber daya alam," kata Aradila. ICW melihat adanya perda-perda yang bermasalah ini memiliki relevansi dengan kepala-kepala daerah yang saat ini diduga memiliki rekening gendut. "Bisa saja ditransfer atas nama pribadi ke orang-orang terdekat," kata Emerson. Berdasarkan hal tersebut, ICW bersama Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak Kementerian Dalam Negeri ataupun kepala daerah untuk mencabut perda-perda disektor SDA yang membuka peluang terjadinya korupsi dan perusakan SDA. Selain Itu, ICW dan koalisi tersebut juga meminta KPK untuk melakukan evaluasi terhadap perda-perda di sektor SDA yang membuka peluang terjadinya korupsi dan perusakan sumber daya alam. (Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan