ICW: Komisi Pengawas Haji cacat dari lahir



JAKARTA. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) tidak akan bermanfaat banyak terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Mereka menilai, keberadaan lembaga tersebut justru akan melegitimasi pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ade Irawan, Koordinator Badan Pekerja ICW mengatakan, kecurigaan ini didasarkannya pada beberapa alasan. Salah satunya, komposisi orang yang terdapat dalam komisi tersebut. Menurut Ade, susunan keanggotaan yang beberapa di antaranya harus berasal dari unsur pemerintah yang ditunjuk oleh Kementerian Agama akan membuat keberadaan KPHI sia- sia. "Di sini saya melihat KPHI hanya akan menjadi legitimator penyimpangan penyelenggaraan ibadah haji, bukan menjadi pengawas," kata Ade. Menurut Ade, kalau pemerintah serius ingin mengawasi kebobrokan penyelenggaraan ibadah haji, harusnya pengawasan dilakukan oleh orang dari luar yang lebih independen. “Kaloau mau segera revisi aturannya, buat komisi yang independen, yang diisi orang dari luar tidak seperti yang sekarang,” katanya. Pemerintah membentuk KPHI dengan tujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji. Dalam Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir Mei lalu, komisi ini akan diberikan beberapa tugas. Pertama sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 perpres tersebut, mengawasi dan memantau penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan setiap tahun. Ke dua, memberikan pertimbangan kepada pemerintah untuk penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji. Selain tugas tersebut, dalam Pasal 4 perpres tersebut, komisi tersebut juga diberikan empat tugas lainnya. Pertama, memantau dan menganalisis kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji. Ke dua, menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dari masyarakat. Ke tiga, menerima masukan dan saran masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Dan yang ke empat, merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji. Dalam Pasal 7, anggota KPHI terdiri dari Sembilan orang yang terdiri dari unsure masyarakat dan pemerintah.. Sementara itu, dalam Pasal 12 Perpres No. 50 Tahun 2014, KPHI melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas mereka ke presiden dan DPR paling sedikit sekali dalam setahun. Zubaidi, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama berharap dengan dibentuknya komisi ini proses penyelenggaraan ibadah haji bisa diawasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto