ICW kritik keputusan Polri dan KPK terkait Irjen Firli



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengkritik langkah Polri menarik Irjen (Pol) Firli sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengkritik, lantaran Firli ditarik dengan alasan kepentingan organisasi dan promosi jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

"Polri kali ini semakin menunjukkan ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi dan abai terhadap rekam jejak dari pegawainya sendiri. ICW pada Oktober tahun lalu telah melaporkan Irjen Firli atas dugaan pelanggaran etik ke KPK," kata Kurnia dalam keterangan pers, Jumat (21/6).

Kurnia menjelaskan, pelaporan itu dilakukan karena Firli bertemu dengan Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang yang saat itu masih menjadi Gubernur Nusa Tenggara Barat. "Di sisi lain KPK tengah menyelidiki perkara korupsi divestasi Newmont yang diduga melibatkan mantan Gubernur NTB tersebut," ujarnya.


Setelah itu, kata Kurnia, internal KPK juga sedang memeriksa Firli atas dugaan pelanggaran etik. Ia memandang Polri seperti tidak menghargai proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan di KPK.

Menurut dia, seharusnya Polri menunggu hasil dari pemeriksaan di KPK, bukan menarik langsung Firli sebelum putusan internal dijatuhkan.

"Kedua, dengan dipromosikannya Irjen Firli menjadi Kapolda Sumatra Selatan menunjukkan bahwa Polri telah abai terhadap rekam jejak pegawainya sendiri. Selain dari pertemuan dengan TGB hal lain yang dapat dikritisi dari kinerja Firli adalah terkait petisi yang dibuat oleh pegawai KPK," katanya.

Petisi yang dimaksud mengungkap adanya masalah di Kedeputian Penindakan yang menghambat penanganan perkara korupsi di KPK. Beberapa yang disoroti saat itu, seperti tingginya tingkat kebocoran informasi, perlakuan khusus kepada saksi tertentu, kesulitan dalam penggeledahan di lokasi tertentu hingga pembiaran dugaan pelanggaran berat.

Di sisi lain, Kurnia juga menganggap KPK abai dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Firli. "Di saat yang sama bukan berarti KPK bisa lepas tanggung jawab atas persoalan ini. Rasanya tepat jika kritik yang keras juga dilemparkan kepada KPK, karena dianggap telah abai terhadap penegakan etik dan sangat lambat dalam memproses Irjen Firli," kata dia.

Sebab, sejak 6 bulan ICW melaporkan hal itu ke KPK, belum ada keputusan yang jelas dari Pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli. "Ini sekaligus menegaskan bahwa Pimpinan KPK tidak mempunyai komitmen yang tegas dalam penegakan etik di internal KPK," ujarnya. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Kritik Langkah Polri dan KPK Terkait Irjen Firli"  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli