ICW kritisi Jokowi soal mark up dana pendidikan



JAKARTA. Sepak terjang Gubernur DKI Jakarta, Jokowi memang selalu jadi sorotan. Kali ini pernyataannya soal penggelembungan dana di Dinas Pendidikan menuai kritik. Ia mengatakan tidak akan membawa temuan dugaan penggelembungan dana di Dinas Pendidikan ke ranah hukum.

Alasannya, anggaran Rp 700 miliar itu belum digunakan sehingga tidak merugikan negara. Padahal banyak pihak yang mendesak Jokowi untuk melaporkan temuan ini ke lembaga yang berhak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, pernyataan Jokowi soal penggelembungan dana di Dinas Pendidikan itu kurang tepat. “Korupsi itu bukan hanya jika ada kerugian negara, tapi praktek suap menyuap dan memberikan imbalan termasuk didalamnya,” ujar Febri kepada KONTAN, Jumat (18/4).  


Adanya temuan anggaran berlipat di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 itu pun seharusnya sudah tergolong sebagai kasus korupsi, karena berarti ada mark up satuan harga. Menurut Febri, APBD diajukan oleh pemprov ke DPR, anggaran dibahas dan disetujui setelah berkali-kali pembahasan. “Nah, jika ada anggaran ganda atau mark up itu pasti jelas disengaja, dan itu masuk korupsi,” kata Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan jika hanya satu atau dua anggaran yang berlipat, mungkin bisa ditolerir karena ada kesalahan ketik. Namun, ternyata ditemukan banyak anggaran ganda.

Seperti renovasi sekolah, pembelian pot bunga, pengadaan buku dan lainnya. Antara anggaran yang diajukan dan disetujui ternyata berbeda dengan kebutuhan di lapangan. Misalnya sekolah hanya butuh dua pot bunga, ternyata di APBD diajukan untuk lima pot bunga. “Banyaknya anggaran yang ganda, jadi mereka bisa menyisipkan nilainya sampai tujuh ratus miliar rupiah,” ujar Febri.

Unsur kesengajaan antara penyusun anggaran dan yang menyetujuinya inilah yang perlu ditindaklanjuti.  Sebaiknya segera dicari oknum yang melakukan ini, dimulai dari pegawai atau pejabat di sekolah atau bahkan di Dinas Pendidikan yang diduga bekerjasama dengan DPRD atau pihak pemborong. “Mungkin saja kan ada unsur pemberian imbalan atau bagi hasil didalamnya,” tutur Febri.

Walaupun Jokowi mengatakan dana ini sudah dikunci tapi negara tetap merugi karena dalam pembahasan dan penyusunan anggaran tentu juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Di dalam pembahasan itu pun terjadi lobi-lobi politik seperti pemberian imbalan atau suap menyuap agar dana yang diusulkan bisa disetujui.

“Langkah untuk mengunci anggaran memang sudah tepat, tapi orang yang bertanggungjawab dibaliknya juga harus diusut, agar kejadian serupa tak terulang,” tegas Febry.

Sebelumnya, Jokowi juga pernah melakukan hal serupa. Gubernur DKI Jakarta ini menolak membawa kasus dugaan penyimpangan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) ke KPK. Saat itu bus yang baru diluncurkan Jokowi sudah mengalami banyak kerusakan. Setelah diusut ternyata ada kejanggalan dalam proses pengadaan tender yang memungkinkan terjadinya mark up.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan