JAKARTA. Terpaan dugaan korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji seperti tak pernah berhenti. Setelah melaporkan gratifikasi kepada anggota DPR, kali ini Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menduga, ada penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) pada tahun 2004 dan 2005 yang dananya masuk kantong pribadi Menag. Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan mengatakan, duit DAU itu seharusnya digunakan untuk kemaslahatan umat. "Bukan untuk kepentingan lain," kata Ade. Sepertinya kali ini ICW tak main-main, karena lembaga ini juga menyertakan adanya bukti berupa kuitansi. ICW menduga ada tiga bentuk aliran yang mengalir kepada Maftuh. Pertama adalah tunjangan fungsional sebesar Rp10 juta. Lembaga anti korupsi ini setidaknya menemukan bukti dua buah kuitansi bernomor CZ 286497 yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggara haji (BPIH) Taufik Ismail serta bendahara BPIH Enin Yusuf Suparta.
ICW Laporkan Menag Ke KPK
JAKARTA. Terpaan dugaan korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji seperti tak pernah berhenti. Setelah melaporkan gratifikasi kepada anggota DPR, kali ini Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menduga, ada penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) pada tahun 2004 dan 2005 yang dananya masuk kantong pribadi Menag. Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan mengatakan, duit DAU itu seharusnya digunakan untuk kemaslahatan umat. "Bukan untuk kepentingan lain," kata Ade. Sepertinya kali ini ICW tak main-main, karena lembaga ini juga menyertakan adanya bukti berupa kuitansi. ICW menduga ada tiga bentuk aliran yang mengalir kepada Maftuh. Pertama adalah tunjangan fungsional sebesar Rp10 juta. Lembaga anti korupsi ini setidaknya menemukan bukti dua buah kuitansi bernomor CZ 286497 yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggara haji (BPIH) Taufik Ismail serta bendahara BPIH Enin Yusuf Suparta.