JAKARTA. Proses pengadaan bus Transjakarta, yang populer dengan nama busway, di koridor IV hingga VII rupanya sarat dengan penyimpangan. Setidaknya, ini menurut hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW). Maka, kemarin (27/5), ICW bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua lembaga ini mengadukan kerugian negara senilai Rp 61,8 miliar dalam pengadaan bus pada 2006 lalu itu. Kerugian ini muncul karena ICW menemukan adanya pelanggaran atas prosedur pengadaan bus Transjakarta. Menurut ICW, pengadaan bus itu tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah.
ICW Melaporkan Dugaan Korupsi Busway
JAKARTA. Proses pengadaan bus Transjakarta, yang populer dengan nama busway, di koridor IV hingga VII rupanya sarat dengan penyimpangan. Setidaknya, ini menurut hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW). Maka, kemarin (27/5), ICW bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua lembaga ini mengadukan kerugian negara senilai Rp 61,8 miliar dalam pengadaan bus pada 2006 lalu itu. Kerugian ini muncul karena ICW menemukan adanya pelanggaran atas prosedur pengadaan bus Transjakarta. Menurut ICW, pengadaan bus itu tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah.