JAKARTA. Karut-marut pelaksanaan pemilu legislatif maupun presiden tidak boleh terjadi lagi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan DPR agar merevisi aturan dana kampanye. Sebab, dalam Undang-Undang Pemilu, terdapat pasal-pasal yang mudah disiasati. Hal itu menyebabkan pelaporan dana kampanye menjadi bias. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Zuhdhi Fahmy Badoh menyebutkan, tiga undang-undang yang perlu diperbaiki adalah UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. "Aturan yang buruk mengakibatkan pengaturan dan pelaporan dana kampanye menjadi tidak jelas," tegasnya, Rabu (21/10). Fahmy menyebutkan, sejumlah celah yang dapat disiasati oleh parpol antara lain ketentuan mengenai batasan jumlah sumbangan, pencatatan dana kampanye, akses publik terhadap pencatatan dana kampanye, ketentuan penerapan sanksi, dan larangan sumbangan.
ICW Meminta Ada Revisi Aturan Dana Kampanye
JAKARTA. Karut-marut pelaksanaan pemilu legislatif maupun presiden tidak boleh terjadi lagi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan DPR agar merevisi aturan dana kampanye. Sebab, dalam Undang-Undang Pemilu, terdapat pasal-pasal yang mudah disiasati. Hal itu menyebabkan pelaporan dana kampanye menjadi bias. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Zuhdhi Fahmy Badoh menyebutkan, tiga undang-undang yang perlu diperbaiki adalah UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. "Aturan yang buruk mengakibatkan pengaturan dan pelaporan dana kampanye menjadi tidak jelas," tegasnya, Rabu (21/10). Fahmy menyebutkan, sejumlah celah yang dapat disiasati oleh parpol antara lain ketentuan mengenai batasan jumlah sumbangan, pencatatan dana kampanye, akses publik terhadap pencatatan dana kampanye, ketentuan penerapan sanksi, dan larangan sumbangan.