JAKARTA. Apung Widadi dari Divisi Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan rasa pesimistisnya atas kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pihaknya tidak yakin, Panwaslu memberikan ruang yang besar untuk tindak lanjut pelaporan kecurangan Pemilukada. Apung mengatakan, ketidakyakinan ICW tersebut dapat dilihat dari syarat-syarat yang harus dimiliki pelapor kecurangan, yaitu harus menyertakan dua alat bukti dan dua saksi saat pelaporan. Menurutnya, hal itu bisa membuat pelapor tidak memiliki hasrat untuk melaporkan kecurangan dalam Pemilukada atas alasan mekanisme rumit. "Panwaslu tidak boleh langsung mengatakan harus ada dua alat bukti, seharusnya laporan itu diapresiasi dulu. Kalau warga melapor kan sering, mana buktinya, warga jadi malas," ujarnya usai menghadiri acara deklarasi Forum Warga Condet di Balekambang, Condet, Jakarta Timur, Selasa (10/7/2012).
ICW meragukan kerja maksimal Panwaslu
JAKARTA. Apung Widadi dari Divisi Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan rasa pesimistisnya atas kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pihaknya tidak yakin, Panwaslu memberikan ruang yang besar untuk tindak lanjut pelaporan kecurangan Pemilukada. Apung mengatakan, ketidakyakinan ICW tersebut dapat dilihat dari syarat-syarat yang harus dimiliki pelapor kecurangan, yaitu harus menyertakan dua alat bukti dan dua saksi saat pelaporan. Menurutnya, hal itu bisa membuat pelapor tidak memiliki hasrat untuk melaporkan kecurangan dalam Pemilukada atas alasan mekanisme rumit. "Panwaslu tidak boleh langsung mengatakan harus ada dua alat bukti, seharusnya laporan itu diapresiasi dulu. Kalau warga melapor kan sering, mana buktinya, warga jadi malas," ujarnya usai menghadiri acara deklarasi Forum Warga Condet di Balekambang, Condet, Jakarta Timur, Selasa (10/7/2012).