JAKARTA. Indonesia Corruption Wacth (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan vonis percobaan atau vonis di bawah satu tahun untuk terpidana kasus-kasus korupsi. Sejak tahun 2008-2009, ICW mencatat setidaknya 13 kasus vonis percobaan ini."Fenomena ini melukai rasa keadilan publik. Jika pencuri kakao atau sandal jepit langsung ditahan, sementara koruptor diberikan kebebasan dengan dalih vonis percobaan," kata Febridiansyah, peneliti hukum ICW saat ditemui di gedung MA, Jumat (5/2).Dijelaskan olehnya, berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor tidak mengenal istilah vonis percobaan. Justru korupsi dikategorikan kejahatan luar biasa sehingga harus diberantas.MA sendiri melalui surat tertanggal 14 januari 2010 yang dilayangkan ke ICW menyatakan tidak ada vonis percobaan untuk kasus korupsi selama 2009. Bahkan menyatakan data ICW tidak valid. Dengan fakta demikian, ICW berkesimpulan bahwa pelemahan pemberantasan korupsi dilihat dari sisi vonis di bawah batas minimum dan vonis percobaan ternyata diaamini secara institusional oleh MA.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ICW: Minta MA Hentikan Vonis Percobaan pada Kasus Korupsi
JAKARTA. Indonesia Corruption Wacth (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan vonis percobaan atau vonis di bawah satu tahun untuk terpidana kasus-kasus korupsi. Sejak tahun 2008-2009, ICW mencatat setidaknya 13 kasus vonis percobaan ini."Fenomena ini melukai rasa keadilan publik. Jika pencuri kakao atau sandal jepit langsung ditahan, sementara koruptor diberikan kebebasan dengan dalih vonis percobaan," kata Febridiansyah, peneliti hukum ICW saat ditemui di gedung MA, Jumat (5/2).Dijelaskan olehnya, berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor tidak mengenal istilah vonis percobaan. Justru korupsi dikategorikan kejahatan luar biasa sehingga harus diberantas.MA sendiri melalui surat tertanggal 14 januari 2010 yang dilayangkan ke ICW menyatakan tidak ada vonis percobaan untuk kasus korupsi selama 2009. Bahkan menyatakan data ICW tidak valid. Dengan fakta demikian, ICW berkesimpulan bahwa pelemahan pemberantasan korupsi dilihat dari sisi vonis di bawah batas minimum dan vonis percobaan ternyata diaamini secara institusional oleh MA.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News