JAKARTA. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyayangkan pemberian remisi khusus Natal kepada sejumlah terpidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ia pun mendesak Kemenkumham untuk mencabut remisi yang diberikan kepada 49 narapidana korupsi. "Menkumham harus anulir remisi natal koruptor biar seimbang pernyataan dengan datanya," ujar Emerson saat dihubungi, Kamis (25/12). Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku sudah memberikan remisi Natal kepada 9.000 narapidana di seluruh Indonesia. Namun, dari 150 permohonan pemberian remisi Natal untuk koruptor, pemerintah tak mengabulkannya. Menurut Emerson, ucapan Yasonna bertolak belakang dengan data yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Berdasarkan data tersebut, terkait Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, sebanyak 16 narapidana mendapatkan remisi khusus I dengan pengurangan masa tahanan. Sementara dua narapidana kasus narkotika di Papua dinyatakan bebas. Sedangkan terkait Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus I kepada 31 narapidana korupsi. "Koordinasi di lingkungan kementerian payah. Ini ada beda pernyataan Menkumham dengan Dirjen Pas. Kayak ada dualisme, kebijakan menteri dan kebijakan Dirjen Pas," kata Emerson. Ditjen Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 9.068 narapidana. Sebanyak 98 di antaranya mendapat Remisi Khusus II dan dinyatakan bebas. Sementara 8.970 narapidana lainnya mendapat remisi khusus I, yaitu mendapatkan sebagian pengurangan masa hukuman. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ICW minta Menkumham anulir remisi Natal koruptor
JAKARTA. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyayangkan pemberian remisi khusus Natal kepada sejumlah terpidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ia pun mendesak Kemenkumham untuk mencabut remisi yang diberikan kepada 49 narapidana korupsi. "Menkumham harus anulir remisi natal koruptor biar seimbang pernyataan dengan datanya," ujar Emerson saat dihubungi, Kamis (25/12). Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku sudah memberikan remisi Natal kepada 9.000 narapidana di seluruh Indonesia. Namun, dari 150 permohonan pemberian remisi Natal untuk koruptor, pemerintah tak mengabulkannya. Menurut Emerson, ucapan Yasonna bertolak belakang dengan data yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Berdasarkan data tersebut, terkait Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, sebanyak 16 narapidana mendapatkan remisi khusus I dengan pengurangan masa tahanan. Sementara dua narapidana kasus narkotika di Papua dinyatakan bebas. Sedangkan terkait Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus I kepada 31 narapidana korupsi. "Koordinasi di lingkungan kementerian payah. Ini ada beda pernyataan Menkumham dengan Dirjen Pas. Kayak ada dualisme, kebijakan menteri dan kebijakan Dirjen Pas," kata Emerson. Ditjen Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 9.068 narapidana. Sebanyak 98 di antaranya mendapat Remisi Khusus II dan dinyatakan bebas. Sementara 8.970 narapidana lainnya mendapat remisi khusus I, yaitu mendapatkan sebagian pengurangan masa hukuman. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News