ICW Minta Penanganan Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Diintervensi Siapapun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017 - 2022, Wahyu Setiawan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dugaan keterlibatan Hasto dalam praktik suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI merupakan informasi lama yang berkembang saat adanya penetapan tersangka mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Hasto diduga telah masuk dalam radar KPK sejak awal kasus ini bergulir pada Januari 2020 lalu. Kala itu penyidik KPK sempat membuntuti kendaraan Hasto hingga akhirnya kehilangan jejak di PTIK dan tim KPK mendapatkan intimidasi bahkan disekap oleh petugas setempat.


Baca Juga: Hasto Tersangka Kasus Suap, Gibran: Tanya KPK, Enggak Ada Kaitan dengan Saya

Hal ini ditengarai akibat adanya kebocoran informasi di internal KPK dan ketidakseriusan pimpinan KPK dalam melaksanakan tanggung jawabnya.

Berdasarkan hal itu, ICW memberikan tiga poin catatan kritis. Pertama, penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan tidak boleh berhenti pada pasal suap-menyuap. 

Pelarian Harun Masiku yang kini masih buron patut diduga juga ada keterlibatan HK. 

Dalam hal ini tentu potensi menyangkakan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (Obstruction of justice) bisa bisa diterapkan oleh penyidik KPK. 

Sebab ICW meyakini, pelarian Harun Masiku tentu melibatkan banyak pihak. Sehingga, untuk membuat kasus ini semakin benderang dan tuntas, KPK bisa menggunakan instrumen pasal tersebut untuk menjerat pihak lainnya.

Selain itu dengan ditetapkannya HK, bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron. 

"Hal ini menjadi poin kunci bagi KPK bila serius untuk mendorong kasus ini hingga tingkat penuntutan. ICW meyakini keterangan Harun Masiku akan memperkuat proses di persidangan nantinya," ujar Peneliti ICW Tibiko Zabar dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (25/12).

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Apa?

Kedua, ICW menilai kasus ini membuka kotak pandora korupsi yang melibatkan unsur politisi dan penegak hukum di KPK. Penetapan tersangka HK yang terkait pada pengungkapan perkara PAW DPR RI ini bisa jadi pintu masuk bagi KPK untuk menuntaskan perkara lain. 

Sebab selama ini, praktis ada stigma dan keraguan publik tentang perkara korupsi yang menjerat politisi penguasa. Dalam konteks ini, tentu terdapat sejumlah kasus korupsi yang berdimensi politik yang harus segera dituntaskan oleh KPK.

"Berdasarkan catatan ICW, setidaknya ada 14 kasus mandek yang harus segera KPK selesaikan hingga ke aktor utama," ucap Tibiko.

Ketiga, KPK harus serius menangani perkara ini terutama ketika akan menghadapi praperadilan. 

Dalam beberapa tahun belakang, publik melihat kemunduran KPK saat kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. 

Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan Sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa.

"Maka dari itu, ICW mendorong agar KPK dapat memastikan bahwa proses penanganan perkara ini sesuai ketentuan dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun," ucap Tibiko.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto

Selain tiga poin di atas, ICW juga mendorong agar KPK harus segera mengevaluasi secara kelembagaan terkait mekanisme penanganan perkara.

Hal ini agar peristiwa intimidasi yang dialami oleh penyidik tidak terulang yang berimplikasi pada lambatnya proses penindakan kasus korupsi dan berpotensi alat bukti dihilangkan oleh para terduga pelaku. 

"KPK juga harus berkomitmen untuk menjerat semua pihak yang juga patut diduga turut terlibat dalam perkara ini," pungkas Tibiko.

Selanjutnya: Toyota Motor Sumbang US$ 1 Juta untuk Acara Pelantikan Presiden Donald Trump

Menarik Dibaca: Jus Tomat dan 6 Jus Bikin Kulit Glowing dari Dalam, Tertarik Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi