JAKARTA. Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Namun, Presiden Joko Widodo dapat membatalkan pembahasan revisi UU tersebut apabila memang tidak menginginkannya. "Mengacu pada tata cara pembahasan perundang-undangan, Presiden bisa tidak mengirimkan wakil pemerintah di dalam pembahasannya. Bahasa kasarnya boikot lah," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho kepada Kompas.com, Rabu (24/6). Menurut dia, langkah itu dapat diambil Jokowi jika memang mendukung agenda pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan KPK. Jika tidak, maka dikhawatirkan, pemerintahan saat ini akan dicap sebagai rezim yang tidak pro-pemberantasan korupsi.
ICW minta Presiden boikot rencana RUU KPK
JAKARTA. Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Namun, Presiden Joko Widodo dapat membatalkan pembahasan revisi UU tersebut apabila memang tidak menginginkannya. "Mengacu pada tata cara pembahasan perundang-undangan, Presiden bisa tidak mengirimkan wakil pemerintah di dalam pembahasannya. Bahasa kasarnya boikot lah," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho kepada Kompas.com, Rabu (24/6). Menurut dia, langkah itu dapat diambil Jokowi jika memang mendukung agenda pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan KPK. Jika tidak, maka dikhawatirkan, pemerintahan saat ini akan dicap sebagai rezim yang tidak pro-pemberantasan korupsi.