ICW nilai pembentukan cabang KPK daerah tak perlu



JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan cabang-cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah tidak akan menjawab penanganan kasus-kasus korupsi di daerah. Oleh karena itu Peneliti Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun mengatakan pembentukan cabang-cabang KPK di daerah sebenarnya tidak diperlukan.

"Harusnya tidak diperlukan ketika peran kepolisian dan kejaksaan bisa maksimal," kata Tama di Kantor ICW, Jakarta, Senin (29/12).

Lebih lanjut menurut Tama, KPK memiliki kewenangan yang tertuang untuk melakukan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dengan kementerian atau lembaga lainnya. Namun, dalam perjalanannya selama 11 tahun kata Tama, KPK belum memaksimalkan kewenangan tersebut. "Bagaimana fungsi korsup dimaksimalkan sehingga KPK punya tangan-tangan di daerah," tambahnya.


Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya berencana membuka cabang KPK di tiga zona wilayah. Tiga zona wilayah yang dimaksud yakni wilayah barat di Medan, tengah di Balikpapan, dan wilayah timur di Makassar.

Namun, rencana tersebut kata Abraham masih harus menunggu persetujuan pemerintah dan juga DPR lantaran menyangkut alokasi penganggaran.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga pernah mengatakan, pihaknya berencana membuka cabang KPK di Sumatera pada tahun 2015. Rencana itu merupakan tindak lanjut koordinasi dan supervisi pencegahan di bidang Sumber Daya Alam (SDA). Dia menyebutkan bahwa salah di antara tujuannya agar pengawasan di daerah lebih dekat, serta efisien dalam hal waktu.

Cabang KPK itu, lanjut Bambang, akan berkonsentrasi pada unsur pencegahan. Menurutnya pendirian cabang tersebut sebagai uji coba pendirian cabang yang ditargetkan 10 tahun ke depan, KPK memiliki lima cabang di daerah. Pendirian KPK cabang daerah itu menurut Bambang sudah sesuai dengan Undang-Undang KPK dan sumber pendanaan akan berasal dari APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa