JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan cabang-cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah tidak akan menjawab penanganan kasus-kasus korupsi di daerah. Oleh karena itu Peneliti Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun mengatakan pembentukan cabang-cabang KPK di daerah sebenarnya tidak diperlukan. "Harusnya tidak diperlukan ketika peran kepolisian dan kejaksaan bisa maksimal," kata Tama di Kantor ICW, Jakarta, Senin (29/12). Lebih lanjut menurut Tama, KPK memiliki kewenangan yang tertuang untuk melakukan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dengan kementerian atau lembaga lainnya. Namun, dalam perjalanannya selama 11 tahun kata Tama, KPK belum memaksimalkan kewenangan tersebut. "Bagaimana fungsi korsup dimaksimalkan sehingga KPK punya tangan-tangan di daerah," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya berencana membuka cabang KPK di tiga zona wilayah. Tiga zona wilayah yang dimaksud yakni wilayah barat di Medan, tengah di Balikpapan, dan wilayah timur di Makassar.