JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan cabang-cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah tidak akan menjawab penanganan kasus-kasus korupsi di daerah. Oleh karena itu Peneliti Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun mengatakan pembentukan cabang-cabang KPK di daerah sebenarnya tidak diperlukan. "Harusnya tidak diperlukan ketika peran kepolisian dan kejaksaan bisa maksimal," kata Tama di Kantor ICW, Jakarta, Senin (29/12). Lebih lanjut menurut Tama, KPK memiliki kewenangan yang tertuang untuk melakukan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dengan kementerian atau lembaga lainnya. Namun, dalam perjalanannya selama 11 tahun kata Tama, KPK belum memaksimalkan kewenangan tersebut. "Bagaimana fungsi korsup dimaksimalkan sehingga KPK punya tangan-tangan di daerah," tambahnya.
ICW nilai pembentukan cabang KPK daerah tak perlu
JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan cabang-cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah tidak akan menjawab penanganan kasus-kasus korupsi di daerah. Oleh karena itu Peneliti Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun mengatakan pembentukan cabang-cabang KPK di daerah sebenarnya tidak diperlukan. "Harusnya tidak diperlukan ketika peran kepolisian dan kejaksaan bisa maksimal," kata Tama di Kantor ICW, Jakarta, Senin (29/12). Lebih lanjut menurut Tama, KPK memiliki kewenangan yang tertuang untuk melakukan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dengan kementerian atau lembaga lainnya. Namun, dalam perjalanannya selama 11 tahun kata Tama, KPK belum memaksimalkan kewenangan tersebut. "Bagaimana fungsi korsup dimaksimalkan sehingga KPK punya tangan-tangan di daerah," tambahnya.