ICW: Pembagian 50:50 Kuota Haji Langgar UU, Rente Bisa Tembus Rp 396 Miliar



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka kasus dugaan rente ekonomi kuota haji 2024.

Penetapan ini terkait kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang dianggap menyimpang dari ketentuan undang-undang.

Tambahan kuota tersebut dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan porsi haji khusus maksimal sekitar 8% dari total kuota nasional.


Baca Juga: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Ingatkan Pegawai: Ambil Pajak untuk Diri, Masuk Neraka!

Kebijakan ini diduga membuka ruang komersialisasi percepatan keberangkatan jemaah.

Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Almaz Shafrina, menyebut pembagian 50:50 sebagai diskresi janggal, yang tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan tujuan penambahan kuota haji.

“Kuota tambahan itu didapat setelah Presiden melobi Arab Saudi karena antrean haji reguler yang panjang. Namun, pembagiannya justru tidak sejalan dengan asal-muasal kebijakan,” kata Almaz dalam keterangan resmi, Minggu (11/1/2026).

ICW mencatat, pembengkakan kuota haji khusus diduga dikapitalisasi melalui pungutan “uang percepatan” sebesar USD 2.400–7.000 per jemaah.

Dengan asumsi 10.000 kuota tambahan dialihkan ke haji khusus, potensi perputaran dana diperkirakan mencapai minimal Rp 396 miliar.

Baca Juga: Banyak Oknum Pajak Korupsi, Ini Saran Pembenahan dari Pengamat

Menurut Almaz, kebijakan ini jelas menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji.

Jemaah haji khusus dapat berangkat lebih cepat, bahkan pada tahun yang sama, sementara jemaah haji reguler tetap menunggu puluhan tahun.

“Kalau kuota tambahan mengikuti ketentuan 92% untuk reguler, antrean bisa dipangkas signifikan. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” ujarnya.

ICW juga menyoroti indikasi aliran dana dari pihak swasta. Sebelumnya, KPK mengungkap pengembalian dana lebih dari Rp 100 miliar dari pihak swasta terkait perkara kuota haji.

Fakta ini memperkuat dugaan suap atau gratifikasi di balik kebijakan tersebut.

ICW mendesak KPK untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka dari unsur pejabat Kementerian Agama.

Baca Juga: Dirjen Pajak Bimo: Tidak Ada Lagi Budaya Feodal di Lingkungan DJP

Peran pihak swasta, baik aktif maupun pasif, dinilai krusial untuk diusut, termasuk kemungkinan lobi dan janji imbalan demi penambahan kuota.

Dampak sosial kebijakan ini juga signifikan. Pembagian kuota 50:50 memperpanjang antrean haji reguler yang di beberapa daerah telah menembus 20–30 tahun, sekaligus menimbulkan kesan jual-beli waktu tunggu bagi jemaah yang mampu membayar lebih.

Dalih pemerintah bahwa pembagian kuota dilakukan untuk mencegah kuota hangus dinilai tidak berdasar.

ICW menegaskan, dengan jutaan calon jemaah dalam daftar tunggu, seharusnya tidak ada persoalan penyerapan kuota jika tata kelola dan data antrean dikelola optimal.

Kasus kuota haji 2024 ini menjadi ujian penting bagi KPK untuk membongkar praktik rente ekonomi yang terstruktur, bukan hanya pada level kebijakan, tetapi juga jejaring bisnis yang menikmati keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji.

Selanjutnya: BTN Rebranding e’Batarapos Jadi Tabungan BTN Pos, Bidik Dana Murah Rp 5 Triliun

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (12/1) Jabodetabek, Hujan Lebat di Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News