JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perubahan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui transfer daerah tidak tepat. Pasalnya, potensi korupsi semakin besar.Seperti diketahui, mulai tahun depan, pemerintah memutuskan menyalurkan dana BOS langsung ke daerah-daerah. Tujuannya untuk mempercepat penyaluran dana bagi pendidikan tersebut. Pemerintah juga menyiapkan tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Namun, Koordinator ICW Bidang Pendidikan Ade Irawan mengatakan, penyaluran dana BOS justru bakal memicu potensi korupsi lebih besar dibandingkan sebelumnya. Dia berkaca pada kasus-kasus yang lalu. Menurutnya, penyelewengan dana BOS kerap terjadi antara pihak sekolah dengan dinas pendidikan di daerah. Misalnya, untuk pencairan dana BOS, sekolah harus setor sejumlah uang kepada dinas. Pola lainnya, sekolah berbisnis dengan menggunakan dana BOS, contohnya dengan mencetak lembar kerja siswa (LKS) dan mewajibkan siswa untuk membelinya. "Yang paling rentan di dua pos ini. Kalau ingin dikontrol di titik inilah yang seharusnya dapat pengawasan ketat," kata Ade, Selasa (28/12).Masih minimICW juga mempermasalahkan minimnya dana BOS. Menurut Ade, sesuai tujuan awal program BOS seharusnya bisa menghentikan segala pungutan yang membebani orang tua murid. "Tujuan BOS kan merealisasikan pendidikan dasar (SD/SMP) secara gratis dan berkualitas. Namun, sejak 2005 hingga sekarang itu belum tercapai," katanya.Berdasarkan hitungan ICW, dana BOS hanya menanggung sekitar 30%-40% biaya operasional sekolah. Sisanya tetap ditanggung orang tua murid. Sementara itu, menurut versi Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) BOS menutupi 70% biaya operasional sekolah. "Yang 30%-nya lagi ditalangi dari BOS daerah. Kan pemerintah daerah juga punya tanggung jawab mengalokasikan 20% APBD-nya untuk pendidikan," ujar Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh, Senin, (27/12).Sekadar informasi, pemerintah mulai tahun 2011 mengalokasikan Rp16,226 triliun melalui transfer daerah untuk dana BOS. Adapun besaran dana per siswa per tahun untuk jenjang SD sebesar Rp 400.000 di tingkat kota dan Rp 397.000 di tingkat kabupaten. Sementara untuk jenjang SMP di tingkat kota dan kabupaten masing-masing Rp 575.000 dan Rp 570.000.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ICW: Penyaluran dana BOS rawan korupsi
JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perubahan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui transfer daerah tidak tepat. Pasalnya, potensi korupsi semakin besar.Seperti diketahui, mulai tahun depan, pemerintah memutuskan menyalurkan dana BOS langsung ke daerah-daerah. Tujuannya untuk mempercepat penyaluran dana bagi pendidikan tersebut. Pemerintah juga menyiapkan tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Namun, Koordinator ICW Bidang Pendidikan Ade Irawan mengatakan, penyaluran dana BOS justru bakal memicu potensi korupsi lebih besar dibandingkan sebelumnya. Dia berkaca pada kasus-kasus yang lalu. Menurutnya, penyelewengan dana BOS kerap terjadi antara pihak sekolah dengan dinas pendidikan di daerah. Misalnya, untuk pencairan dana BOS, sekolah harus setor sejumlah uang kepada dinas. Pola lainnya, sekolah berbisnis dengan menggunakan dana BOS, contohnya dengan mencetak lembar kerja siswa (LKS) dan mewajibkan siswa untuk membelinya. "Yang paling rentan di dua pos ini. Kalau ingin dikontrol di titik inilah yang seharusnya dapat pengawasan ketat," kata Ade, Selasa (28/12).Masih minimICW juga mempermasalahkan minimnya dana BOS. Menurut Ade, sesuai tujuan awal program BOS seharusnya bisa menghentikan segala pungutan yang membebani orang tua murid. "Tujuan BOS kan merealisasikan pendidikan dasar (SD/SMP) secara gratis dan berkualitas. Namun, sejak 2005 hingga sekarang itu belum tercapai," katanya.Berdasarkan hitungan ICW, dana BOS hanya menanggung sekitar 30%-40% biaya operasional sekolah. Sisanya tetap ditanggung orang tua murid. Sementara itu, menurut versi Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) BOS menutupi 70% biaya operasional sekolah. "Yang 30%-nya lagi ditalangi dari BOS daerah. Kan pemerintah daerah juga punya tanggung jawab mengalokasikan 20% APBD-nya untuk pendidikan," ujar Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh, Senin, (27/12).Sekadar informasi, pemerintah mulai tahun 2011 mengalokasikan Rp16,226 triliun melalui transfer daerah untuk dana BOS. Adapun besaran dana per siswa per tahun untuk jenjang SD sebesar Rp 400.000 di tingkat kota dan Rp 397.000 di tingkat kabupaten. Sementara untuk jenjang SMP di tingkat kota dan kabupaten masing-masing Rp 575.000 dan Rp 570.000.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News