JAKARTA. Polemik pemberian fee dari bank pembangunan daerah (BPD) kepada pejabat daerah bertambah panas. Kali ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menyatakan pemberian fee bukan tindak pidana dianggap bias kepentingan. ICW beralasan Gamawan Fauzi pernah menjabat sebagai gubernur Sumatera Barat. LSM anti korupsi ini juga menyatakan Gamawan pernah menerima honorarium yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tudingan ICW bukan tanpa bukti. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2007, Gamawan pernah menerima fee sebesar Rp 96,9 juta selama 2007-2008 setelah dipotong pajak. Rinciannya, Rp 51 juta pada 2007 dan Rp 45,9 juta pada 2008 lalu.
ICW: Pernyataan Gamawan Tak Benar
JAKARTA. Polemik pemberian fee dari bank pembangunan daerah (BPD) kepada pejabat daerah bertambah panas. Kali ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menyatakan pemberian fee bukan tindak pidana dianggap bias kepentingan. ICW beralasan Gamawan Fauzi pernah menjabat sebagai gubernur Sumatera Barat. LSM anti korupsi ini juga menyatakan Gamawan pernah menerima honorarium yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tudingan ICW bukan tanpa bukti. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2007, Gamawan pernah menerima fee sebesar Rp 96,9 juta selama 2007-2008 setelah dipotong pajak. Rinciannya, Rp 51 juta pada 2007 dan Rp 45,9 juta pada 2008 lalu.