JAKARTA. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mempermasalahkan pembenahan dari sisi regulasi sebelum kebijakan "tax amnesty" atau pengampuan pajak diterapkan. "Yang saya maksud adalah pembenahan dari sisi regulasi peraturan perundang-undangan pajak, kelembagaan, dan pengawasan, ini menjadi pra dan sarana penting dalam "tax amnesty"," kata Firdaus dalam diskusi "Tax Amnesty: Pemutihan Pajak dan Skandal Keuangan Terbesar?" di Jakarta, Jumat (17/6). Menurut Firdaus, dalam konteks "tax amnesty" semua negara di mana pun berharap kebijakan itu bertujuan membangun ketaatan pajak.
ICW pertanyakan pembenahan regulasi "tax amnesty"
JAKARTA. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mempermasalahkan pembenahan dari sisi regulasi sebelum kebijakan "tax amnesty" atau pengampuan pajak diterapkan. "Yang saya maksud adalah pembenahan dari sisi regulasi peraturan perundang-undangan pajak, kelembagaan, dan pengawasan, ini menjadi pra dan sarana penting dalam "tax amnesty"," kata Firdaus dalam diskusi "Tax Amnesty: Pemutihan Pajak dan Skandal Keuangan Terbesar?" di Jakarta, Jumat (17/6). Menurut Firdaus, dalam konteks "tax amnesty" semua negara di mana pun berharap kebijakan itu bertujuan membangun ketaatan pajak.