JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi UU MD3 yang dirasa terlalu cepat disahkan dan hanya berpihak pada suatu kelompok saja. Ada peluang, mereka akan menempuh jalur hukum untuk merevisi undang-undang yang mengatur MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Komunitas Indonesia Untuk Demokrasi (KID), Indonesia Budget Center (IBC), PSHK, IPC, YAPPIKA, TII dan PATTIRO. "Tidak menutup kemungkinan akan lakukan judicial review," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, di Jakarta, Minggu (13/7). Saat ini koalisi sedang melakukan pemetaan pasal dan kerugian konstitusional akibat disahkannya UU MD3. Dan mereka yakin dasar yang digunakan untuk melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi nantinya akan kuat.
ICW pertimbangkan revisi UU MD3 ke MK
JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi UU MD3 yang dirasa terlalu cepat disahkan dan hanya berpihak pada suatu kelompok saja. Ada peluang, mereka akan menempuh jalur hukum untuk merevisi undang-undang yang mengatur MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Komunitas Indonesia Untuk Demokrasi (KID), Indonesia Budget Center (IBC), PSHK, IPC, YAPPIKA, TII dan PATTIRO. "Tidak menutup kemungkinan akan lakukan judicial review," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, di Jakarta, Minggu (13/7). Saat ini koalisi sedang melakukan pemetaan pasal dan kerugian konstitusional akibat disahkannya UU MD3. Dan mereka yakin dasar yang digunakan untuk melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi nantinya akan kuat.