JAKARTA. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menganggap hakim Sarpin Rizaldi diintervensi pihak tertentu dalam memutuskan hasil sidang praperadilan yang digugat oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Bahkan, kata Emerson, keputusan praperadilan yang memenangkan pihak Budi sudah bisa ditebak sejak awal. "Intervensi pada Sarpin, kita duga ya ada. Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG," ujar Emerson di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2). Terlebih lagi, tambah Emerson, Sarpin memiliki rekam jejak yang buruk sebagai hakim. Ia mengatakan, selama Sarpin menjadi hakim, ia telah dilaporkan delapan kali ke Komisi Yudisial. Sarpin juga dua kali diperiksa di Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, ia mendesak agar KPK mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan ke Mahkamah Agung. Jika tidak, kata dia, maka tersangka korupsi lainnya akan latah mengajukan praperadilan karena menganggap menggugat status tersangka dibenarkan. "Enggak cuma tersangka KPK, tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan persoalkan soal praperadilan. Bakal ada kekacauan hukum," kata Emerson. Hakim tunggal sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi, memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK. "Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar Sarpin sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali. Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon (Budi Gunawan), jawaban atas gugatan dari termohon (KPK), serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.