JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37/2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi diminta ikut melibatkan institusi lain. Institusi yang dimaksud seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga Kepolisian untuk mengawasi proses perbaikan regulasi yang mengatur soal tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi tersebut. Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta sejumlah lembaga hukum untuk ikut mengawasi sektor gas bumi agar tak terjadi penyelewengan.
ICW: Revisi aturan alokasi gas diminta gaet aparat
JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37/2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi diminta ikut melibatkan institusi lain. Institusi yang dimaksud seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga Kepolisian untuk mengawasi proses perbaikan regulasi yang mengatur soal tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi tersebut. Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta sejumlah lembaga hukum untuk ikut mengawasi sektor gas bumi agar tak terjadi penyelewengan.