JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, dinilai mengakibatkan tumbuh suburnya trader gas. Oleh karena itu, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menyatakan Permen tersebut perlu segera direvisi. "Permen itu membuka peluang untuk memunculkan 'rent seeker' yang membuat praktik tata niaga gas menjadi sangat panjang dan tidak efisien. Dan praktik-praktik tersebut banyak dijumpai, termasuk di Jawa dan Sumatra," kata Firdaus Ilyas, Kamis (5/11).
ICW: Revisi Permen kegiatan usaha gas bumi
JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, dinilai mengakibatkan tumbuh suburnya trader gas. Oleh karena itu, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menyatakan Permen tersebut perlu segera direvisi. "Permen itu membuka peluang untuk memunculkan 'rent seeker' yang membuat praktik tata niaga gas menjadi sangat panjang dan tidak efisien. Dan praktik-praktik tersebut banyak dijumpai, termasuk di Jawa dan Sumatra," kata Firdaus Ilyas, Kamis (5/11).