JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kini draf RUU Tipikor yang baru masih dalam pembahasan pemerintah. Meski perjalanan draf itu masih panjang, Indonesian Corruption Watch (ICW) sudah mencium RUU Tipikor yang baru justru lebih lemah ketimbang beleid lama. "Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan RUU Tipikor ini akan menjadi ancaman bagi upaya pemberantasan korupsi dan nyaris menghilangkan semangat luar biasa dalam pemberantasan korupsi," ujar Donal Fariz, peneliti hukum ICW, Minggu (27/3). Donal mengatakan, sejumlah pasal di RUU Tipikor tersebut justru lebih lemah dan kompromistis dibanding UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidadana Korupsi yang berlaku sekarang. ICW mencatat ada beberapa ketentuan dalam RUU Tipikor yang melemah bahkan menghilang dibandingkan beleid yang saat ini berlaku.
ICW: RUU Tipikor baru lebih lemah
JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kini draf RUU Tipikor yang baru masih dalam pembahasan pemerintah. Meski perjalanan draf itu masih panjang, Indonesian Corruption Watch (ICW) sudah mencium RUU Tipikor yang baru justru lebih lemah ketimbang beleid lama. "Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan RUU Tipikor ini akan menjadi ancaman bagi upaya pemberantasan korupsi dan nyaris menghilangkan semangat luar biasa dalam pemberantasan korupsi," ujar Donal Fariz, peneliti hukum ICW, Minggu (27/3). Donal mengatakan, sejumlah pasal di RUU Tipikor tersebut justru lebih lemah dan kompromistis dibanding UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidadana Korupsi yang berlaku sekarang. ICW mencatat ada beberapa ketentuan dalam RUU Tipikor yang melemah bahkan menghilang dibandingkan beleid yang saat ini berlaku.