KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahalnya harga tes diagnosa virus corona (Covid-19) melalui metode Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi polemik di Indonesia. Masalah tersebut juga menjadi sorotan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW meminta agar pemerintah segera merevisi Surat Edaran Menteri Kesehatan terkait tarif tertinggi tes PCR sebesar Rp 900.000. "ICW mendesak agar Kementerian Kesehatan segera merevisi Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan resmi, Minggu (15/8). ICW menilai saat ini penetapan harga tes PCR tidak menunjukkan keterbukaan kepada masyarakat. Publik dinilai tidak memiliki informasi terkait harga pokok alat tes PCR yang diimpor perusahaan di Indonesia.
ICW: Saat ini penetapan harga tes PCR tidak menunjukkan keterbukaan kepada masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahalnya harga tes diagnosa virus corona (Covid-19) melalui metode Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi polemik di Indonesia. Masalah tersebut juga menjadi sorotan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW meminta agar pemerintah segera merevisi Surat Edaran Menteri Kesehatan terkait tarif tertinggi tes PCR sebesar Rp 900.000. "ICW mendesak agar Kementerian Kesehatan segera merevisi Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan resmi, Minggu (15/8). ICW menilai saat ini penetapan harga tes PCR tidak menunjukkan keterbukaan kepada masyarakat. Publik dinilai tidak memiliki informasi terkait harga pokok alat tes PCR yang diimpor perusahaan di Indonesia.